Polrestabes Medan Buru 7 Lagi Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota TNI

News267 Dilihat

MEDAN – Kasus dugaan penculikan, penyekapan dan pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar terus didalami personel Satreskrim Polrestabes Medan.

Polisi telah menangkap 4 orang tersangka, yakni CJS (23), warga Klambir V Ulayat Raya C, Hamparan Perak, MFIH (25), dan FA (37), keduanya warga Jalan Binjai Km 10, Sunggal, dan F (45), warga Klambir V, Desa Kp Lalang, Sunggal, Deliserdang.

BACA JUGA :  Ketua DPD PDIP Sumut Serahkan 6 Ekor Sapi Qurban untuk DPC se Labuhanbatu Raya

“Masih ada tersangka lainnya yang sedang dalam pengejaran kami yaitu, F, R, RSH, E, NIG, J, FS, dan FS. Masih ada 7 orang, nanti kita terbitkan DPO,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya, Jumat (3/1/2025).

Dijelaskan, peran keseluruhan dari 7 orang yang masih dalam pengejaran ini adalah turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

BACA JUGA :  Lima Pelaku Spesialis Curanmor Kos-kosan Diringkus di Medan, 2 Ditembak

Setelah korban tewas, mayatnya dibawa dan ditenggelamkan di sebuah sumur tua di Desa Merbau Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Polisi yang melakukan pencarian akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.

Adapun motif dari kasus ini adalah bermula dari persoalan mobil rental. Korban menyewa mobil rental milik salah seorang tersangka namun tidak dikembalikan.

BACA JUGA :  Atasi Masalah Sampah, Afri Rizki Ajak Warga Terapkan Budaya Malu Buang Sampah Sembarangan

“Motifnya masih kita dalami, namun yang muncul saat ini adalah korban menyewa mobil milik tersangka HS, namun tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama,” terang Gidion. (Red)