Polsek Namorambe Tangkap Pelaku Curat

News172 Dilihat

NAMORAMBE
Tim Unit Reskrim Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang menangkap tersangka pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curat), Jumat (10/11/2023) sekira pukul 21.10 WIB, di Jalan Besar Patumbak Kecamatan Patumbak.

Diduga tersangka AP alias Abdi (30) warga Huta Baru Tapus Kelurahan Huta Baru, Kecamatan Aek Bilas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Tersangka ditangkap petugas karena kepergok melakukan pencurian dan pemberatan di rumah korban Romeo Andrico Hutabarat (34) alamat Jln Denai Gg Gereja Kelurahan Tegalsari Medan Area, Kota Medan, Senin (6/11/2023) sekira pukul 06.30 WIB yang berdomisili di Perumahan Jati Indah Residence Blok B No 17 Desa Jati Kusuma Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.

BACA JUGA :  Lihat Progres Penataan Kawasan Atasi Kemiskinan Ekstrem, Bobby Nasution dan Menko PMK Tinjau Belawan Bahari

Tidak terima rumahnya dimaling, hari itu juga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Namorambe.

Menerima laporan korban, Kapolsek Namorambe Iptu R. Lubis langsung memerintahkan unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Empat hari melakukan penyelidikan, akhirnya Tim mengetahui kalau tersangkab sedang berada di Kecamatan Patumbak, dan meringkusnya tanpa perlawanan.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatanya.

BACA JUGA :  Kapolres Tanjung Balai Melayat ke Rumah Duka Personilnya yang Berpulang dan Berikan Tali Asih

Kapolsek ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (12 /11/2023) membenarkan penangkapan tersangka pelaku Curat tersebut.

“Ya benar, tersangka sudah kita amankan di Polsek Namorambe. Dan dari tersangka ikut kita amankan berbagai barang bukti berupa 1 Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Putih Hitam BK 4307 ZT. 1 Kaos Lengan Pendek Warna Hitam. 1 Celana Pendek Jean warna biru.1 Buah Kartu NPWP, SIM C dan SIM A atas nama 66.948.701.9-122.000 An. Charonika Ednester Manalu,” Jelas Iptu R Lubis.

BACA JUGA :  Warga Sorot Keberadaan Pengolahan Biji Emas di Panyabungan

Kapolsek juga mengatakan, kalau pelaku sudah berulangkali melakukan hal serupa di tempat berbeda- beda.

“Dari hasil interogasi kalau pelaku pernah melakukan pencurian uang dengan kerugian Rp10.000.000 di Perumahan Setia Budi Kec. Sunggal dan pencurian uang dengan kerugian Rp1.000.000 di terminal Namo Rambe Kec. Namorambe,” terang Kapolsek. (edi)