Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Medan

News129 Dilihat

MEDAN – Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor yang melibatkan Jasa Raharja bersama Ditlantas dan Bapenda Sumut berhasil menjaring puluhan kendaraan dalam upaya menegakkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, Senin (14/10/2024).

Penanggungjawab Samsat Medan Utara, Bapak Fanny Akbar menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan serta menindak tegas pengguna kendaraan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Sumut Gelar Rapat FKLL Bersama Kepolisian Belawan & 11 Rumah Sakit, Bahas Peningkatan Layanan Korban Laka Lantas

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemilik kendaraan mematuhi peraturan yang berlaku demi kebaikan bersama,” ungkapnya.

Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa jam ini, petugas berhasil menindak sekitar 50 kendaraan yang kedapatan tidak membayar pajak. Kendaraan-kendaraan tersebut langsung diberi surat teguran.

Beberapa pemilik kendaraan juga diberikan kesempatan untuk membayar pajak di lokasi untuk menghindari denda lebih lanjut.

BACA JUGA :  Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet BTN, Penasehat Hukum Dirut PT ACR Sempat Ajukan Keberatan

Warga yang terjaring dalam operasi ini mengaku merasa terbantu dengan adanya penegakan hukum yang tegas.

“Saya kira ini adalah langkah yang baik untuk meningkatkan kesadaran. Saya pun akan lebih disiplin membayar pajak kendaraan saya ke depannya,” kata salah satu pengendara yang terjaring.

Kegiatan ini akan dilanjutkan secara berkala untuk memastikan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Kota Medan.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

Jasa Raharja Sumut dan Badan Pendapatan Daerah dan Ditlantas Polda Sumut mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan kewajibannya dan mendukung program pemerintah dalam peningkatan pendapatan daerah. (Red)