Satu Pelaku Curanmor di Fly Over Amplas Diringkus, Rekannya Berhasil Kabur

News154 Dilihat

MEDAN – Seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan saat beraksi di di bawah Fly Over Amplas, Jalan SM Raja pada Kamis (28/12/2023) lalu.

Dalam aksinya, pelaku, Wan Riski Barus (25), warga Jalan Seksama, Kompleks Pemda, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas menggunakan modus berpura-pura bertanya kepada korban.

“Seorang pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu lagi masih dalam pengejaran (buron). Dalam aksinya, seorang tersangka pura-pura bertanya kepada korban, seorang lagi mencuri sepeda motor korban,” terang Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat, Selasa (2/1/2024) siang.

BACA JUGA :  Sosperda di Tangkahan, Sudari Himbau Warga Manfaatkan Program BPJS PBI Gratis

Saat itu, korban, Reza Aprianda (21), warga Desa Pasar Miring, Dusun Sedar, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang hendak menjemput temannya di kawasan simpang Amplas.

Dia kemudian memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion merah nomor polisi BK 2977 OH di bawah Fly Over Amplas. Tapi, korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya.

BACA JUGA :  Polda Sumut Resfon Cepat, Keluarga Mahasiswa Korban Aniaya Sampaikan Terimakasih 

Tak lama berselang, datang tersangka Wan Riski Barus (25), warga Jalan Seksama, Kompleks Pemda, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas berpura-pura bertanya kepada korban.

Rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan seorang pelaku lainnya bernama Apik untuk mencuri sepeda motor korban.

Beruntung, korban melihatnya dan berteriak hingga didengar petugas Polsek Patumbak yang tengah mobile di kawasan Amplas.

BACA JUGA :  Endang Syah Afandin Ajak Anak-Anak Gemar Makan Ikan

Dari pengejaran yang dilakukan ditangkap seorang tersangka bersama sepeda motor korban. Tapi, Apik lolos dari sergapan dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Korban mengucapkan terima kasih atas penangkapan tersangka yang kita lakukan. Seorang pelaku lagi sedang kita buron,” pungkas Jikri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (red)