Selama Ramadhan, BBPOM Medan Temukan 18 Sarana Tidak Penuhi Ketentuan

News327 Dilihat

MEDAN – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menemukan sebanyak 18 sarana atau tempat usaha tidak memenuhi ketentuan selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri Sitepu, Minggu (14/4/2024) menyatakan, temuan itu diperolah dari pengawasan sejumlah lokasi di Medan dan sekitarnya. BBPOM kemudian menginstruksikan pemilik agar memusnahkan makanan tersebut agar tidak dijual lagi.

BACA JUGA :  Al Washliyah Belum Tentukan Sikap Terkait 2024

“Dari 18 sarana atau tempat usaha itu ditemukan penganan yang tidak memenuhi syarat, di antaranya pangan yang rusak, pangan tanpa izin edar maupun acuan yang digunakan dalam melakukan penerimaan, penyimpanan, pajangan, distribusi, atau penyaluran pangan olahan atau CperPOB,” ujarnya.

Ia menyebut pengawasan takjil di Kota Medan terdiri atas 10 lokasi di Medan di antaranya di USU, PRSU, Ramadhan Fair, Marelan, Medan Denai, dan lain-lain.

BACA JUGA :  Pemprov Sumut Harapkan Sasaran Utama jadi Pedoman di Musrenbang RPJMD Deliserdang 2025-2029

“Ditambah dengan tujuh lokasi di luar Medan yaitu Binjai, Deli Serdang, Langkat, Tebing tinggi, Serdang Bedagai, Pematang Siantar dan Batu Bara,” ucapnya.

Dikatakannya, pengambilan sample dilakukan terhadap 179 pedagang dan jumlah sampel 490 takjil dengan parameter uji yang dilakukan adalah 295 sampel uji formalin, 289 sampel uji boraks, 155 sampel uji methanil yellow dan 140 sampel uji rhodamin B.

BACA JUGA :  Polres Madina Sergap Bandar Narkoba, 1,5 Ons Narkotika Diamankan

“Pengujian dilakukan dengan menggunakan test kit dengan hasil yang diperoleh semua sampel memenuhi syarat,” ucapnya.

Martin memastikan bahwa pihaknya akan tetap melakukan kegiatan rutin pasca-Lebaran ini dengan memfokuskan sisa parsel dan lainnya untuk diwaspadai. (red)