Sempat Dihalang-halangi, Polisi Amankan 4 Pria Saat Gerebek Kampung Narkoba di Kelambir V

News337 Dilihat

MEDAN – Empat pria diciduk Sat Narkoba Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal saat menggerebek kampung narkoba di Jl. Kelambir V, Gg. Pantai, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal, Kamis sore (28/7/2022).

B (43), MAS (46), W (23) dan AP (32) diboyong ke Polsek Sunggal bersama barang bukti 28 buah alat hisap sabu (bong), 2 paket plastik kecil berisi sabu, 12 buah mancis, satu uni Hp dan uang Rp. 190.000.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Bersinergi dengan Bapenda dan Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar Operasi Gabungan Keselamatan Lalu Lintas dan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

“Lokasi itu sudah kali kedua digerebek polisi. Pertama pada, Rabu (9/2/2022) lalu, petugas menciduk empat orang yang salah satunya merupakan bandar narkoba. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah mesin judi jackpot,” kata Kanit III Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay.

Penggerebekan yang dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Gang Pantai.

BACA JUGA :  Andhi Kurir 9 Kg Sabu, Ganja 115,03 Gram dan 43 Butir Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan

Karena mungkin lokasi tersebut pemukiman padat, saat penggerebekan, ada sejumlah masyarakat yang berusaha menghalangi petugas.

“Untuk perlawanan sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas. Semuanya bisa dikoordinasikan dengan baik,” jelasnya. (Red)