MEDAN–Andhi terdakwa perkara narkotika jenis sabu 9 kg dan 4 bungkus ganja dengan berat 115,03 gram serta 43 butir pil ekstasi dituntut mati oleh Jaksa pada persidangan diruang cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/1/2024).
Dalam nota tuntutannya ,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail menyatakan perbuatan terdakwa Andhi terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa Andhi dengan hukuman pidana mati,”ucap JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Sedangkan yang meringankan tidak ada ditemukan,” sebut JPU Trian Adhitya Izmail .
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Makim Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa .
Diketahui, perkara ini bermula saat petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.
Kemudian, petugas melakukan penangkapan penggeledahan di tempat Dinasari (telah divonis) yang ditemukan berupa barang bukti sabu satu kilogram.
Kemudian kata Trian dilakukan pengembangan ditangkap Andhi (berkas terpisah) dengan barang bukti 8 kilogram sabu-sabu, 115,03 gram ganja dan 43 butir pil ekstasi.
Diketahui sebelum Dinasari (54) warga Jalan Letda Sujono Gang Padi No.4 A Kelurahan. Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1Kg telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Nelson dengan hukuman selama 12 tahun penjara (Red.)