• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan Toto Hartono Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta 

1 Februari 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Toto Hartono (44) terpidana kasus pencurian dan penggelapan barang bukti kasus narkoba Rp650 juta dan kepemilikan narkotika.

Mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, pada Senin, (30/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB

“Benar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Intelijen Simon SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa, (31/1/23).

Dikatakan Simon, terpidana dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan oleh JPU yang didampingi Kanit Provost Polresta Medan untuk menjalani  putusan MA.

“Putusan MA menyatakan bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU Psikotropika dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” sebut Simon.

Diketahui sebelumnya, Toto Hartono divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata pada Selasa 15 Maret 2022 lalu. Menurut hakim, Toto Hartono tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan

Tak terima dengan vonis bebas itu, pada Kamis (24/1/2022) lalu,  JPU Randi Tambunan resmi  mengajukan upaya kasasi ke MA, sebab sebelumnya Toto Hartono dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan..(esa)

Tags: Mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan
ShareTweetShare
Sebelumnya

Sidang Dugaan Penipuan Rp 5,7 Miliar, Saksi Sebut Terdakwa Falmen Tidak Urus Dokumen ISPO

Selanjutnya

Edarkan Sabu, IRT Asal Medan Amplas Divonis 6 Tahun Penjara

Terkait Berita

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).
News

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025
News

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.
News

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025
News

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
News

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025
News

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025
Selanjutnya

Edarkan Sabu, IRT Asal Medan Amplas Divonis 6 Tahun Penjara

POPULAR

DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023

Wujudkan Generasi Emas 2045, SGM Eksplor Salurkan Dukungan Akses Nutrisi di 8 Kabupaten/Kota 

31 Januari 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In