Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Edarkan Sabu, IRT Asal Medan Amplas Divonis 6 Tahun Penjara

1 Februari 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Nurmahani Lubis alias Inur seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Jalan Panglima Denai Gang Seser Kelurahan Amplas Kecamatan  di Medan Amplas, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0.4 gram divonis selama 6 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Lucas Sahabat yang menghadirkan terdakwa secara dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana kepada  terdakwa Nurmahani Lubis alias Inur selama 6 tahun penjara,”beber Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain pinada hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan negara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdawa tidak mendukung terhadap program dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,”sebut majelis hakim.

Dikatakan majelis hakim, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan penjara subsidaer 3.bulan penjara.

Usai membacakan putusan itu,, majelis hakim, memeberi waktu 7 hari, baik kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sekap menerima atau melakukan banding.

Menyekapi putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir yang mulia,”ucap terdakwa dan JPU.

“Baik sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan JPU sebelumnya, bahwa perkara ini berawal pada Senin (24/10/23) sekira pukul 11.00 WIB, dimana terdakwa menemui orang yang bernama Kadal (dalam lidik) dekat terowongan Jalan Jermal 15 Medan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp.1.160.000. 

Setelah menerima sabu, terdakwa kembali ke rumah selanjutnya terdakwa membagi-bagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi paketan kecil seharga Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Namun, sekira pukul 19:00 Wib,sabu telah terjual beberapa paket dan sisanya sebanyak 6 bungkus  plastik klip bening yang seluruhnya seberat 0,4 gram yangsimpan di dalam saku terdakwa.

Dari dakwaan JPU juga diketahui penangkapan terdakwa dilakukan oleh saksi Deddi A Sitorus, saksi Joshua Tenggo Laksono dan saksi Roni Damara Sitepu ketiganya anggota Ditresnarkoba Polda Sumut 

Penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan terdakwa menjual barang di Jalan Panglima Denai Gang Seser Kecamatan Medan Amplas Kota Medan

Menindaklanjuti informasi tersebut polisi langsung melakukan under cover buy dengan cara menemui terdakwa untuk membeli narkoba jenis sabu paketan Rp100 ribun

Saat bertemu dengan terdakwa polisi tidak membuang waktu dan langsung menangkap terdakwa tepat di pinggir jalan Panglima Denai Gang Seser Kecamatan Medan Amplas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi langsung memboyong terdakwa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut;”pungkas JPU.(esa)

 

ShareTweetShare
Sebelumnya

Mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan Toto Hartono Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta 

Selanjutnya

Muhammad TWH Wartawan Tahun 1950, Dirikan Museum Pres di Sumut

Terkait Berita

Sumut

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

12 Juni 2025
News

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025
News

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025
News

Peletakan Batu Pertama, Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Peran GKPPD dalam Pembangunan Pakpak Bharat

12 Juni 2025
News

Pertamina EP Pangkalan Susu Sosialisasi Dampak Penggunaan Media Plastik

12 Juni 2025
Selanjutnya

Muhammad TWH Wartawan Tahun 1950, Dirikan Museum Pres di Sumut

Plt Kadishub Suriono SSIT MT

POPULAR

RSUD Pirngadi Medan Terapkan Sistem Parkir Elektronik, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

25 Mei 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In