• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Sosialiasi Perda KTR, Ihwan Ritonga Ingatkan Orang Tua Jangan Merokok di Area Sekolah

20 September 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hadir bukan untuk menghalangi kebiasaan warga yang merokok. Tapi untuk menertibkan kebiasaan merokok di tempat-tempat umum.

Karena, salah satu alasan lahirnya Perda KTR, demi kepentingan kualitas kesehatan manusia.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga, menyampaikan ha itu saat melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (sosperda) tersebut, di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Minggu (10/9/2023). Ratusan warga, yang didominasi ibu-ibu, menghadiri acara tersebut.

“Perda KTR ini bertujuan agar tercipta ruang lingkungan yang bersih dan sehat. Serta memberikan perlindungan kepada warga dari dampak rokok, baik langsung maupun tidak langsung,” terang Ihwan Ritonga.

Politisi yang sudah 2 periode di DPRD Medan ini menambahkan, Perda KTR juga bertujuan untuk menciptakan kesadaran masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat. Karena, setiap orang berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok.

“Mari menahan diri, agar tidak merokok sembarangan di tempat-tempat umum. Apalagi yang termasuk area Kawasan Tanpa Rokok,” terang Ihwan Ritonga, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan.

Ia menghimbau agar warga memanfaatkan area merokok yang disediakan pengelola tempat, kantor dan instansi lainnya.

Dijelaskannya, ada beberapa area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok. Dan bila ketahuan merokok di area tersebut, bisa dikenakan hukuman. Area tersebut yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, area sekolah atau tempat proses belajar mengajar lainnya, tempat anak-anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

“Jadi, kalau ada orang tua yang memiliki kebiasaan merokok saat mengantar anak ke sekolah, tolong hentikan. Selain tidak baik bagi perkembangan anak, juga telah dilarang secara tegas dalam perda ini. Nah, Ibu-ibu juga jangan lupa mengingatkan si bapak, agar jangan sampai merokok di tempat-tempat umum. Kalau si bapak berkurang merokoknya, uang belanja ibu-ibu kan bisa bertambah nanti,” imbuh Ihwan disambut tawa ibu-ibu yang hadir.

Begitu juga di area tempat ibadah dan angkutan umum. Banyak warga tidak menyadari bahkan tampak tidak peduli, bahwa merokok di angkutan umum itu dilarang.

“Bila merokok di area-area tersebut, si perokok bisa langsung dihukum. Bagi yang merokok di area KTR, dapat dikenakan pidana kurungan 3 hari atau denda sebesar Rp50 ribu,” papar Ihwa Ritonga, yang pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang maju menjadi calon legislatif DPRD Sumut dari daerah pemilihan Sumut 1A.

Jadi, lanjutnya, Perda KTR tidak melarang merokok. Perda tersebut untuk mengatur area tidak boleh merokok, sekaligus mengubah pola kebiasaan warga agar tercipta kondisi udara yang sehat dan bersih.

Tidak hanya mengatur soal area merokok, Ihwan Ritonga mengatakan, Perda KTR juga mengatur pemasangan iklan rokok di tempat umum, agar tidak sembarangan.

“Iklan rokok tidak boleh dipasang di tempat umum, tidak boleh dipasang di jalan-jalan utama atau protokol. Pemasangan papan iklan rokok harus sejajar bahu jalan, tidak boleh melintang di tengah jalan,” ungkapnya.

Seperti pada kegiatan-kegiatan sebelumnya, sosperda yang dilaksanakan Ihwan Ritonga siang itu, juga dibalut dengan silaturrahmi bersama warga. Ihwan tampak berbaur, bercanda penuh akrab dengan warga.

Di akhir kegiatan, ratusan warga yang hadir kemudian mengajak Ihwan untuk berswa foto. Tersenyum, Ia pun mengamini permintaan warga yang didominasi ibu-ibu ini. (Red)

Tags: Ihwan ritongaperda kawasan tanpa rokokperda ktr
ShareTweetShare
Sebelumnya

OJK: Tren Pertumbuhan Aset Perusahaan Pembiayaan Bergerak Positif

Selanjutnya

Terbitkan P2SK, OJK Atur Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan 

Terkait Berita

Sumut

Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Magang Nasional 2025, BUMD, BLUD, dan Swasta Siap Berpartisipasi

12 November 2025
Sumut

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

11 November 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap
Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

11 November 2025
Sumut

Perkuat Dampak Informasi Pemerintah, Pemprov Sumut Dukung Standardisasi Konten Komunikasi Publik

11 November 2025
Sumut

Ini Langkah Strategis Pemprov Sumut dalam Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

11 November 2025
Sumut

Program JASKOP Bobby Nasution Kunci Stabilitas Pangan di Sumut

10 November 2025
Selanjutnya

Terbitkan P2SK, OJK Atur Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan 

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025

PSSSI&B Kota Medan Gelar Konsolidasi dan Lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

25 Oktober 2025

DANPUSDIK KODIKLATAU PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN DANWINGDIK 800/PASGAT

31 Oktober 2024

Warga Temukan Bayi Perempuan di Sambu

11 Juni 2025

Warga Madina Tolak Musdes, Realisasi Dana Desa Banyak Penyimpangan

17 April 2025
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In