MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga menegaskan bahwa setiap mall, rumah sakit dan pusat perbelanjaan lainnya wajib menyediakan pojok baca, yang koleksi bacaannya bersifat mendukung referensi pengguna layanan.
Hal ini disampaikan Ihwan Ritonga, Sabtu (18/5/2024), saat bersilaturahmi dengan ratusan warga dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Rumah Juang, Jl Raya Menteng No 379, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
“Perda Perpustakaan ini lahir dengan tujuan mulia, meningkatkan kegemaran membaca, memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat. Mewujudkan pengelolaan sistem berbasis teknologi informasi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif media sosial,” terang Ihwan Ritonga.
Selain itu, sambungnya, hadirnya perda tersebut juga untuk meningkatkan layanan terhadap pengguna pustaka.
“Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan dan mengembangkan pustaka daerah. Juga harus bisa menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di daerah,” urai politisi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut dijelaskannya, perpustakaan daerah seperti tertuang dalam perda adalah perpustakaan umum, perpustakan sekolah/madrasah, perpustakaan khusus, perpustakaan keliling, taman bacaan dan pojok baca.
“Masyarakat berhak memperoleh layanan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan. Namun juga berkewajiban menjaga sumber daya perpustakaan,” imbuhnya.
Di akhir sosialisasi, Ihwan Ritonga berkali-kali mengingatkan warga pentingnya meningkatkan kegemaran membaca.
“Dengan membaca, akan memperluas wawasan pengetahuan kita,” tutup politisi yang dikenal dekat dengan warga di daerah pemilihannya ini.
Sosialisasi Perda Keolahragaan
Masih di tempat yang sama, keesokan harinya pada Minggu (16/5/2024), Ihwan Ritonga kembali bertemu ratusan warga di daerah pemilihan (dapil) 4.
Namun pada pertemuan kali ini, Ihwan Ritonga mensosialisasikan peraturan daerah (perda) yang berbeda, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ihwan, yang digadang-gadang menjadi Calon Wali Kota Medan ini, mengingatkan warga betapa pentingnya pembentukan masyarakat yang sehat jasmani dan rohani.
“Perda Nomor 7 Tahun 2022 untuk memberikan payung hukum penyelenggaraan dan pengelolaan anggaran pembangunan fasilitas olahraga di Kota Medan,” kata Ihwan.
Selain itu, perda ini juga bertujuan mewujudkan masyarakat yang aktif, sehat dan berprestasi di bidang olahraga. Juga untuk peningkatan kesehatan, nilai-nilai moral serta mempererat persaudaraan.
Diharapkan, lanjutnya, melalui perda ini akan terbentuk kepribadian sehat, kreatif serta mandiri.
“Tertuang dalam perda, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan olahraga bagi warga Kota Medan, serta memberikan dukungan dan pelayanan agar terselenggaranya kegiatan olahraga,” ujar Ihwan yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan.
Ia pun kembali mengajak warga, untuk aktif dalam berbagai kegiatan olahraga serta memelihara prasarana yang ada.
“Patut diingat, fasilitas prasarana yang telah ada, agar kita jaga dan rawat baik-baik demi kepentingan kita semua,” pesannya di akhir kegiatan. (Red)