Sosialisasi Perda, Antonius Tumanggor Ajak Warga Manfaatkan Layanan Kesehatan di Puskesmas

News341 Dilihat

MEDAN – Peserta BPJS Kesehatan dari luar daerah, bisa memanfaatkan layanan kesehatan di Kota Medan dengan syarat mengurus peralihan BPJS.

Hal itu terungkap saat anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor SSos, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan Kuali No 8, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Minggu (29/01/23).

Dalam kegiatan tersebut, Antonius didampingi perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Indra Kesuma, Kepala Puskesmas Rantang, dr Nurmalahayati Harahap dan perwakilan BPJS Kesehatan, Mia.

BACA JUGA :  Personil Polsek Kualuh Hilir Ajak Warga Jaga Situasi Kondusif Jelang Pemilu Damai

“Sosialisasi ini agar warga mengetahui ada jaminan kesehatan dari pemerintah bagi warga Kota Medan yang diatur melalui Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan,” kata politisi partai Nasdem ini.

Menyusul berlakunya penerapan UHC (Universal Health Coverage) di Kota Medan, Antonius kembali mengingatkan warga, bahwa memanfaatkan layanan kesehatan saat ini cukup mendatangi puskesmas terdekat sesuai domisili dan menunjukan KTP.

Ia pun menyebutkan, Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan terus mengupayakan layanan dan jaminan kesehatan agar enar-benar dirasakan warga. Mulai dari BPJS PBI hingga terwujudnya UHC, sehingga warga yang memiliki KTP Medan dapat berobat gratis.

BACA JUGA :  Sambut Hut Bhayangkara Ke-78, Polres Dairi Gelar Pertandingan Bola Voli

Sementara itu, Kepala Puskesmas Rantang, dr Normalahayati mengajak warga berobat dan memanfatkan layanan kesehatan di puskesmas.

Menjawab pertanyaan warga terkait pasien peserta BPJS dari luar Kota Medan, Normalahayati mengatakan bisa, asalkan pemilik kartu BPJS berkordinasi ke puskesmas terdekat.

“Perobatan dapat dilakukan di luar daerah asal, dengan syarat peralihan BPJS ke Medan,” terangnya.

BACA JUGA :  Bobby Sikapi Keluhan Warga Soal Sampah, Banjir dan Peredaran Narkoba di Pasar Meranti

Terkait UHC, ia menjelaskan bagi peserta BPJS PBI, baik PBI Nasional maupun APBD Medan, juga tidak perlu khawatir dengan pelayanan, karena yang membedakan hanyalah ruangan.

“Jadi kita tetap memberikan pelayanan prima. Untuk itu pihak BPJS juga melakukan pemantauan dan menindaklanjuti pengaduan warga,” ujarnya.

Bila ada keluhan, sambungnya, di setiap tempat fasilitas layanan kesehatan, klinik maupun rumah sakit yang menjadi provider BPJS, sudah ada tempat pengaduan layanan BPJS, yang bisa dimanfaatkan peserta BPJS. (Red)