Sosper No 6 Tahun 2015, Ihwan Ritonga Himbau Warga Awasi Parit dari Sampah

News79 Dilihat

MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga, kembali mengingatkan warga agar terus menjaga kebersihan lingkungan, tanpa ada sampah yang bertumpuk.

“Seminggu terakhir ini, hujan deras sudah sudah berkali-kali turun melanda Kota Medan. Kita menghimbau warga untuk bersiap, dan antisipasi agar tidak terjadi banjir hanya gara-gara tumpukan sampah di parit atau drainase,” ujar Ihwan Ritonga saat bertemu warga di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sabtu (20/4/2024).

Disambut ratusan warga, kehadiran Ihwan Ritonga di tempat itu untuk melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Dalam penjelasannya, anggota dewan Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan ini mengatakan bahwa Perda pengelolaan sampah bertujuan untuk mewujudkan Kota Medan yang bersih dan sehat, menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan kesehatan masyarakat, melalui pengelolaan sampah terpadu.

BACA JUGA :  PT Jasa Raharja Dukung Kelancaran Angkutan Nataru 2024/2025 di Kabupaten Toba dengan Pemberian Santunan dan Koordinasi Lintas Instansi

“Di dalam Perda Pengelolaan Persampahan ini, ada aturan soal hak dan kewajiban yang harus ditaati seluruh warga Kota Medan. Karena pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, namun juga menyertakan peran masyarakat,” terang legislator yang dikenal humanis ini.

Ia mengungkapkan, tingkat kepedulian warga akan kebersihan lingkungan serta pengelolaan sampah yang baik, merupakan salah satu faktor utama terwujudnya tujuan akhir perda tersebut.

“Jangan ada lagi yang membuang sampah di sembarang tempat. Jangan buang ke sungai, apalagi ke parit. Ada kebiasaan aneh segelintir orang saat ini, bila melihat tanah kosong, langsung dijadikan tempat pembuangan sampah. Bahaya, karena itu dapat menjadi sumber bencana kesehatan dan banjir,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Bupati Karo Hadiri Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Untuk pencegahan dini agar terhindar dari bencana, Ihwan mengajak warga memulai dari mengelola sampah rumah tangga secara baik.

“Pengelolaan sampah yang baik pastinya membawa manfaat bagi kita. Biasakanlah memisahkan sampah rumah tangga, sampah organik dan non organik. Sampah-sampah non organik seperti plastik kan bisa bermanfaat. Bisa dijual kembali atau diolah menjadi berbagai jenis kerajinan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ihwan juga kembali mengingatkan warga soal hukuman pidana kurungan maupun denda bagi pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

BACA JUGA :  Pastikan Jaminan Korban Kecelakaan Lalin, Jasa Raharja Survei Kebenaran Kasus Tabrak Lari di Sibolangit

“Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan diatur hukuman bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan. Untuk perorangan, pelaku dapat dipidana kurungan hingga 3 bulan, atau denda Rp10 juta. Dan bagi badan seperti perusahaan, ada pidana hingga 6 bulan atau denda Rp50 juta,” terang Ihwan.

Di akhir, ia mengatakan bahwa dalam perda tersebut juga telah diatur larangan penyelenggaraan pengelolaan sampah tanpa seizin walikota. Seperti aktifitas penimbun sampah dan daur ulang sampah yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan. (Red)