• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Tak Terbukti Bunuh Calon Pengantin Wanita di Belawan, Terdakwa Muskazar Divonis Bebas

4 Oktober 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN,(media24jam.com)-Muskazar alias Kajar (29) akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan,karna dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap SF (19) calon pengantin wanita di Belawan, Medan, Senin, (3/10/22).

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Muskazar alias Kajar tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas majelis hakim yang diketuai Khamozaro.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejari Belawan tersebut untuk melepaskan terdakwa Muskazar dan memulihkan hak-haknya.

“Menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, oleh karenanya memerintahkan para penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa,” kata hakim Khamozaro Waruwu.

Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai perbuatan warag Dusun II Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Berdagai ini tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Subs Pasal 365 Ayat (4) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara rekannya yakni terdakwa Jefry alias Konyak (berkas terpisah) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban SF. 

Pria berusia 25 tahun yang merupakan warga Kecamatan Medan Belawan itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (4) KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jefry alias Konyak dengan pidana penjara selama 14 tahun,” sebut majelis hakim Khamozaro Waruwu.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama 20 tahun penjara.

Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Belawan, Oppon Siregar mengatkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait putusan yang diberikan majelis hakim terhadap kedua terdakwa.

“Kita ajukan upaya hukum, untuk terdakwa Muskazar alias Kajar kita mengajukan upaya hukum Kasasi. Sementara untuk terdakwa Jefry alias Konyak kita mengajukan banding. Sebab, sebelumnya kita menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing 20 tahun penjara,” ujarnya ketika dikonfirmasi arn24.news, Senin, (03/10/2022) sore. 

Mengutip dakwaan JPU Christian Sinulingga menuturkan, bahwa perkara ini berawal pada Rabu, 15 Desember 2021 lalu sekira pukul 20.30 WIB, saat kedua terdakwa yang baru selesai melaut pergi ke lokasi Bagan Tambahan untuk membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu. 

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB kedua terdakwa ngopi di teras rumah saksi Sutirah alias Wak Isu. Saat di teras terdakwa Muskazar menanyakan keuangan Jefri.

“Tidak berapa lama sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa keluar untuk membeli rokok dan meninggalkan Muskazar di rumah saksi Sutirah,” ujar JPU Christian Sinulingga.

Selanjutnya, sambung JPU, pada Kamis 16 Desember 2021 sekira pukul  04.00 WIB, terdakwa Jefry pulang ke rumah saksi Sutiah dan mengobrol dengan Muskazar. 

Muskazar kemudian mengajak Jefry mencuri di rumah korban SF (19). Setiba di rumah korban, Muskazar menyuruh terdakwa untuk masuk terlebih dahulu dengan cara memanjat jendela samping rumah yang langsung masuk ke ruang tamu rumah korban.

“Selanjutnya, terdakwa Jefry membuka pintu dari dalam sehingga Muskazar dapat masuk melalui pintu depan,” urai JPU.

Setibanya di dalam rumah korban, Muskazar mengajak Jefri membunuh korban, dikarenakan takut korban bangun dan aksi keduanya ketahuan. Namun ada selang waktu sekitar 4 menit keduanya diam dan kemudian memutuskan masuk ke dalam kamar korban.

Saat kedua terdakwa masuk ke dalam kamar korban, posisi korban tidur menyamping ke kanan dengan menutup seluruh tubuhnya dengan selimut.

Selanjutnya tanpa basa-basi terdakwa Jefri langsung mencekik leher korban kedua tangannya dan Muskazar memegang kedua tangan korban agar korban tidak dapat meronta. 

“Terdakwa mencekik leher korban selama 2 menit dan Muskazar kemudian membuka selimut korban dan melihat lidah korban sudah keluar. Terdakwa menghentikan cekikannya dan langsung mengambil kalung emas  dan 1 pasang kerabu emas yang ada di telinga korban,” ujar JPU.

Selain itu terdakwa juga mengambil handphone android milik korban. Selanjutnya dikarena terdengar suara gonggongan anjing ke arah rumah korban, Muskazar merasa takut dan meminta pulang. Muskazar kemudian pergi meninggalkan terdakwa dan korban di dalam kamar. 

Mirisnya, terdakwa Jefri malah menyetubuhi korban yang sudah meregang nyawa. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa Jefri keluar dari pintu depan rumah korban dan meninggalkan sendal di samping jendela rumah korban hingga akhirnya pada Selasa, 21 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.

Lanjut dikatakan JPU, jandphone android milik korban dijual terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 400 ribu, sedangkan kalung dan kerabu emas dijual kepada Pak Uban (masuk dalam DPO) seharga Rp350 ribu.

“Dari hasil visum pemeriksaan luar dan dalam menyebutkan adapun penyebab kematian korban, yakni mati lemas karena terhalangnya udara masuk ke saluran nafas akibat pencekikan disertai pembekapan,” pungkasnya. (esa)

 

Tags: Tak Terbukti Bunuh Calon Pengantin Wanita di BelawanTerdakwa Muskazar Divonis Bebas
ShareTweetShare
Sebelumnya

20 Warga Desa Patane I Porsea Terima  Buku Rekening Bantuan Stimulan Bedah Rumah Program Kementerian PUPR

Selanjutnya

Sinergi PT Prima Husada Cipta Medan dan PT Prima Multi Terminal, Komitmen Implementasi K3 sebagai Bagian Jaminan Kesehatan Pegawai

Terkait Berita

News

Jasa Raharja Selenggarakan IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

19 Juni 2025
Sumut

33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Nasution Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

19 Juni 2025
Ketua Forwaka Sumut Terpilih Irfandi (kiri) serah terima berkas dari pengurus sebelumnya Zainul Arifin Siregar (kanan).
News

Terpilih sebagai Ketua Forwaka Sumut Periode 2024-2026, Irfandi : Lebih Solid dan Kritis

19 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution menandatangani kerjasama dengan UTMB, Medan, Rabu (18/6/2025).
Sport

Gubernur Bobby Tandatangani Kerjasama Strategis, UTMB® Pilih Danau Toba Jadi Tuan Rumah Trail Run Dunia

18 Juni 2025
News

Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubsu

18 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat hadiri Rapat Terbatas di Jakarta terkait polemik 4 pulau.
News

Persoalan 4 Pulau Terjadi Sejak 1992, Gubernur Bobby Masih Berusia 1 Tahun Saat Itu

17 Juni 2025
Selanjutnya

Sinergi PT Prima Husada Cipta Medan dan PT Prima Multi Terminal, Komitmen Implementasi K3 sebagai Bagian Jaminan Kesehatan Pegawai

POPULAR

RSUD Pirngadi Medan Terapkan Sistem Parkir Elektronik, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

25 Mei 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In