• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Telibat Jual Beli Ganja 71 Kg Muslim Tarigan Bersama 3 Csnya Jadi Pesakitan di PN Medan

3 November 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Empat terdakwa perkara kepemilikan narkotika jenis ganja kering seberat 71 Kg jalani sidangkan perdana dalam agenda pembacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/22).

Keempat terdakwa yakni, Muslim Tarigan Dusun I Desa Jambur Lak-Lak Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.Sopian alias Pian, Usmardi alias Mardi, dan Rabusah (masing-masing penuntutan terpisah), 

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan yang menghadirkan terdakwa secara daring dihadapan Majelis Hakim di Ketuai Dahlia Panjaitan mengatakan, keempat terdakwa ini, nekat menjadi perantara jual beli ganja kering, lantaran dijanjikan upah Rp6 juta hingga Rp10 juta 

Selain itu Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan dalam berkas dakwaannya juga menguraikan, perbuatan para terdakwa berawal 1 September 2022 lalu. Petugas kepoisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut  yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa Muslim Tarigan sering menjual narkotika jenis ganja.

“Selanjutnya  saksi Bismar Marpaung (Polisi) bersama dengan informan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja  dengan cara memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa sebanyak 60 kg, dengan kesepakatan sebesar Rp1.300.000 perkilogram dan akan melakukan trsansaksi pada hari Sabtu 3 September 2022,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

Terdakwa lalu menghubungi Rabusah, kemudian Rabusah menghubungi lagi Usmardi untuk membawa narkotika jenis ganja tersebut. Lalu, Usmardi mengajak Sopian untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke kuburan yang berada di Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara.

Ganja itu kemudian dimasukkan dalam satu unit mobil, untuk dibawa ke Medan. Kemudian sekira pukul 06.00, terdakwa mendapat telepon dari seseorang yang menanyakan posisi.

“Para terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan mengarahkan ke tempat penyerahan narkotika jenis ganja dan  sesampainya terdakwa bersama-sama di pinggir Jalan Torong Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dan sekira pukul 07.00,”ucap JPU.

Lalu, lanjut JPU, petugas Polisi Bismar Marpaung, Dedek Harahap dan Jos Pahala Simarmata, menghentikan mobil terdakwa, dan melakukan pemeriksaan. 

Hasinya dari mobil yang ditumpangi para terdakwa polisi menemukan barang bukti tiga goni plastik yang berisikan ganja dengan berat keseluruhan 71.000 gram atau 71 Kg.

Dari hasil pemeriksaan para terdakwa mengaku, ganja tersebut diperoleh dengan cara memesan kepada Loser untuk dijual kepada pembeli dan apabila nganja tersebut laku terjual maka mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp45.200.000. Kemudian, juga akan diberikan upah Rp6.100.000, hingga Rp10.000.000.

Usai melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian para terdakwa langsung digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU. (esa)

 

Tags: Telibat Jual Beli Ganja 71 Kg Muslim Tarigan Bersama 3 Csnya Jadi Pesakitan di PN Medan
ShareTweetShare
Sebelumnya

KPPU Temui Komisi Yudisial Bahas Perilaku Hakim

Selanjutnya

Raup Rp72,1 Miliar Fakarich Mentor Indra Kenz Terdiam Divonis 10 Tahun Penjara

Terkait Berita

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).
News

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025
News

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.
News

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025
News

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
News

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025
News

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025
Selanjutnya

Raup Rp72,1 Miliar Fakarich Mentor Indra Kenz Terdiam Divonis 10 Tahun Penjara

POPULAR

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In