• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Raup Rp72,1 Miliar Fakarich Mentor Indra Kenz Terdiam Divonis 10 Tahun Penjara

3 November 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31)terdakwa perkara binomo yang merugikan 118 konsumennya hingga 72,1, miliar hanya bisa terdiam divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Medan selama 10 tahun penjara. Pasalnya  vonis hakim lebih berat 2 tahun dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.

Tak hanya hukuman, Pria kelahiran Kota Medan yang kerap dikenal sebagai guru trading itu juga di haruskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Marliyus dalam persidangan yang berlangsung secara daring di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022).

Dalam amar putusan itu, Majelis Marliyus mengatakan, terdakwa Fakar Suhartami Pratama terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan menerima atau menguasai transferan atau menggunakan hak kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, ” sebut hakim.

Majelis hakim menilai, perbuatan Fakarich terbuki melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian .

Dikatakan Majelis Hakim hukuman ini lebih berat 2 tahun dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.

 Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat, dan terdakwa terbukti aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online yang terjerumus dalam platform kredit yang sah dan ilegal

“Sedangkan, hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama mengikuti  persidangan. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa juga sebagai tulang punggung dalam keluarganya,”sebut Majelis Hakim

Setelah membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH)nya dan Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk melakukan pikir-pikir selama satu minggu.

“Sidang ini telah selasai dan kita tutup, untuk terdakwa maupun JPU mempunyai hak yang sama untuk menempuh upaya hukum lainnya yakni menerima putusan ini atau melakukan banding,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho menyebutkan, bahwa Fakarich mempromosikan Binomo melalui medsos YouTube dan Instagram serta membuat kelas trading Binomo.

“Sehingga membuat orang dapat membuka dan menontonnya menjadi tertarik untuk bermain binomo dan belajar mengikuti kursus trading binomo yang diajarkan terdakwa,” kata JPU Chandra.

Kemudian, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang. Namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain binomo, tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo.

“Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat serta terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi,” tandas JPU Chandra. (esa)

Post Views: 1

Tags: 1 Miliar Fakarich Mentor Indra Kenz Terdiam Divonis 10 Tahun PenjaraRaup Rp72
ShareTweetShare
Sebelumnya

Telibat Jual Beli Ganja 71 Kg Muslim Tarigan Bersama 3 Csnya Jadi Pesakitan di PN Medan

Selanjutnya

Bos Judi Asia Mega Mas Akhirnya Diadili Gunakan Kursi Roda

Terkait Berita

Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025
News

PalmCo Salurkan 500 Ton Minyak Goreng untuk Korban Banjir Sumatra

4 Desember 2025
Sumut

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

4 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

3 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Lubuk Pakam

3 Desember 2025
Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani saat di Lanud Suwondo untuk menyerahkan bantuan terdampak banjir di Sibolga dan Tapanuli Tengah.
News

Zita Anjani Salurkan Bantuan Pemerintah ke Korban Banjir di Sibolga dan Tapteng, Disambut Edwin Sugesti di Lanud Suwondo

2 Desember 2025
Selanjutnya

Bos Judi Asia Mega Mas Akhirnya Diadili Gunakan Kursi Roda

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025
Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM.

Gubernur Sumut Copot Direktur RSJ Ildrem Terkait Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Berat

12 September 2025

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

8 Oktober 2025

Perangi Narkoba, BNN RI dan Poldasu Ungkap 1,7 Ton Narkotika di Wilayah Sumut dan Aceh

26 September 2025
Ketua Umum DPP Himpak, Citra Effendi Capah.

Dihadiri Seribuan Warga Pakpak, Himpak Gelar Halal Bi Halal

15 Mei 2023
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In