• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Terkait Hakim Tunggal PN Kisaran Sidangkan Perkara Perdata, Ini Kata Humas PT Medan

26 Oktober 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Santernya pemberitaan oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Miduk Sinaga yang menghardik wartawan karena ketahuan menggelar sidang perkara perdata, tanpa didampingi 2 anggota majelis alias hakim tunggal akhirnya mendapat perhatian dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Humas PT Medan Jhon Pantas Lumbantobing yang dihubungi wartawan lewat WhatsApp (WA), Rabu (26/10/2022) mengatakan, pihaknya sebagai pengawas kinerja dan perilaku hakim di tingkat PN di Sumut akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kami akan segera menyampaikan informasi ini kepada Pimpinan. Tks. Pimpinan PT Medan maksudnya,” katanya pada pesan teks.

Sehari sebelumnya kasus oknum hakim tersebut juga mendapat kritikan tajam dari Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) Aris Rinaldi Nasution SH dan juru bicara Komisi Yudisial (KY) Pusat Miko Ginting.

“Sangat kita sayangkan bila semangat penegakan hukum justru tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman di Pasal 11 ayat 1 dan 2. 

Kita mendesak hakim pengawas pada PT Medan dan KY agar memproses oknum hakim yang ‘risih’ diliput oleh wartawan,” kata Aris. 

Menurutnya, dalam persidangan perdata perbuatan melawan hukum tersebut semestinya digelar secara majelis minimal 3 orang..

Hakim tunggal hanya bisa menyidangkan beberapa kasus seperti perkara praperadilan (prapid), perkara perdata terkait penetapan seperti pengangkatan wali, hak asuh anak, wali jual, perubahan nama pada akte. 

Sementara juru bicara KY Pusat Miko Ginting mengaku perkara yang dialami oleh Miduk Sinaga telah melanggar aturan. 

“KY akan melakukan penelusuran terhadap perkara hakim tunggal serta menghardik wartawan tersebut. Kenapa bisa hakim tunggal, bukan majelis?” kata Miko seolah ingin mendapatkan jawabannya. 

Dalam perkara perbuatan hukum memang semestinya hakim yang menyidangkan minimal tiga orang. “Oke siap, makasih bang. Kita telusuri ya,” pungkasnya.

Secara terpisah KY Perwakilan Sumut mengaku sudah lama memantau hakim Miduk Sinaga. Jajaran hakim PN Kisaran memang sering gelar sidang sendirian. 

“Mereka (PN Kisaran) pernah kami pantau ini bung, masalah hakim tunggal,” ujar Mukhrizal.

Diberitakan sebelumnya, oknum hakim di PN Kisaran Miduk Sinaga tampak emosi setelah ketahuan gelar sidang sendirian di ruang sidang Kartika. Saat awak media melakukan peliputan, hakim tersebut marah-marah tak karuan. Ia komplain karena awak media mengambil foto jalannya sidang.

“Saya risih di foto-foto seperti ini. Kau dari mana?” katanya dengan nada tinggi pada awak media. Miduk Sinaga pun menunda sidangnya.

Sementara itu, Humas PN Kisaran Nelly ketika ditanya ucapan oknum hakim Miduk mengatakan risih karena ada awak media mengambil foto sidang, kemungkinan karena tadi nggak ada koordinasi dengan hakim dimaksud.

Nelly juga membenarkan, hakim PN Kisaran memang sering gelar sidang sendirian dan menyalahi prosedur. Namun bukan karena tanpa alasan. Di antaranya dikarenakan jumlah hakim tidak memadai. 

“Di sini hakim yang ada cuma enam, sedangkan kasus perharinya bisa 35. Jadi kami terkadang memang terpaksa harus melakukan sidang secara tunggal. Namun bagaimana pun, Saya memohon maaf kepada rekan-rekan semua,” kata Nelly. (esa)

Tags: Ini Kata Humas PT MedanTerkait Hakim Tunggal PN Kisaran Sidangkan Perkara Perdata
ShareTweetShare
Sebelumnya

Kejatisu Menang Praperadilan soal Penetapan Tersangka Korupsi di Bank Sumut Cabang Stabat 

Selanjutnya

Demo soal Kasus Impor Garam di Kejagung, KAMPAK: Panggil dan Periksa Airlangga Hartarto

Terkait Berita

Sumut

Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Magang Nasional 2025, BUMD, BLUD, dan Swasta Siap Berpartisipasi

12 November 2025
Sumut

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

11 November 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap
Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

11 November 2025
Sumut

Perkuat Dampak Informasi Pemerintah, Pemprov Sumut Dukung Standardisasi Konten Komunikasi Publik

11 November 2025
Sumut

Ini Langkah Strategis Pemprov Sumut dalam Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

11 November 2025
Sumut

Program JASKOP Bobby Nasution Kunci Stabilitas Pangan di Sumut

10 November 2025
Selanjutnya

Demo soal Kasus Impor Garam di Kejagung, KAMPAK: Panggil dan Periksa Airlangga Hartarto

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025

PSSSI&B Kota Medan Gelar Konsolidasi dan Lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

25 Oktober 2025

DANPUSDIK KODIKLATAU PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN DANWINGDIK 800/PASGAT

31 Oktober 2024

Warga Temukan Bayi Perempuan di Sambu

11 Juni 2025

Warga Madina Tolak Musdes, Realisasi Dana Desa Banyak Penyimpangan

17 April 2025
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In