Terungkap di Persidangan !!! Demi Hilangkan Jejak, Ferdy Sambo Disebut Beri iPhone 13 Pro Max ke Bharada E

News104 Dilihat

JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu upaya menghilangkan jejak adalah mengganti handphone Richard Eliezer.

“Terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merk Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

BACA JUGA :  RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut, Gubernur Bobby Nasution Segera Proses Penggantian Dewan Direksi

Selain diberi handphone, Richard juga diberi uang Rp 1 miliar namun belakangan diminta lagi oleh Sambo. Setelah pemberian handphone dan uang istri Sambo, Putri Candrawathi menyampaikan terima kasih.

Diketahui, selain Richard, Putri dan Ferdy Sambo juga memberikan uang ke Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Kemudian saat itu saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Kuat Ma’ruf,” beber jaksa.

BACA JUGA :  Warga Galang Kota Resah Karena Pencurian Walet dan Bunyi Petasan

Menurut JPU, uang dan handphone itu adalah hadiah untuk mereka sebagai tanda telah membantu Sambo membunuh Yosua.

“Saksi menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian Handphone merk Iphone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” tegas JPU.

BACA JUGA :  Bertemu Kadisnaker, Ketua DPD F SPTI-K SPSI Timbul Limbong: Serikat Pekerja Kami Resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc/mae/dhn/Arn)