MEDAN- Saksi korban Ken Admiral menutup telingannya saat pemutaran barang bukti video penganiayaan di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/7). Ia mengaku trauma berat hingga tak sanggup mendengar suasana dalam video tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina memutar barang bukti video penganiayaan yang dilakulan Aditiya Hasibuan kepada saksi korban Ken Admiral.
Video tersebut, tampak diputar dimonitor persidangan dihadapan majelis hakim, penasihat hukum, terdakwa, JPU, saksi dan para pengunjung sidang. Saat diputarnya vidio rekaman tersebut, awalnya Ken Admiral menundukkan kepalanya.
Menurut pengakuannya dihadapan majelis hakim Nelson Panjaitan, ia tidak ingin mendengar suara yang keluar dari dalam video tersebut karena merasa trauma akibat kejadian yang menimpa dirinya tersebut.
Terlihat dalam rekaman vidio tersebut, Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Ken Admiral yang berada didalam mobil maupun berada di kediaman terdakwa.
Usai memutar rekaman video, Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menanyakan kepada terdakwa Aditiya tentang kebenaran vidio tersebut.
“Terdakwa, kejadian dalam rekaman layar tadi benar?,” tanya hakim. “Benar yang mulia,” jawab terdakwa Aditiya sembari menganggukkan kepalanya.
Tak hanya itu, JPU juga menunjukan barang bukti lainnya berupa senjata laras panjang dan hanphone milik terdakwa bersama teman terdakwa.
Sementara itu, dalam kesaksian ibu korban Elvi Indri Putri, mengungkapkan bahwa saat peristiwa itu terjadi Ia tidak mengetahuinya karena sedang berada di Jakarta.
“Saat itu saya telfon Ken berkali-kali tapi tidak diangkatnya. Setelah itu saya telfon kakaknya untuk mencari Ken agar telfon saya diangkat,” katanya.
Selanjutnya, kata saksi, Ken mengangkat telfonnya namun suaranya tidak jelas yang membuat ia menjadi curiga.
“Terus karena saya lihat suaranya gak jelas, saya telfon lagi kakaknya untuk foto wajah Ken, terus saya lihat ada luka lebam. Setelah saya telfon baru Ken mengaku bahwa Ia dipukul oleh Aditya Hasibuan,” ucapnya, sembari menangis.
Selanjutnya, beber saksi, AKBP Achiruddin datang ke rumahnya untuk minta maaf dan berharap agar kasus penganiayaan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya bilang, saya sudah memaafkannya lahir batin, tapi saya tetap mau kasus ini berlanjut,” tandasnya.
Dilain sisi, Zulkifli yang merupakan ayah Ken Admiral mengungkapkan akibat luka yang dialami anaknya Ia melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan bulan Desember 2022. Namun, belum diproses karena bukti kurang kuat.
“Pada bulan April sebelum lebaran ada paket datang ke rumah berbentuk amplop coklat. Pas saya buka isinya flashdisk. Saat saya lihat dikomputer ternyata rekaman penganiayaan yang sekarang viral. Dan video itulah yang menjadi bukti ke polisi,” ucapnya.
Zulkifli juga menegaskan bahwa Ia tidak mengetahui siapa yang mengirim paket tersebut dan memastikan bahwa bukan dari pihaknya yang menyebarkan video penganiayaan yang sempat viral di media sosial.
“Saya harap hakim bisa adil dalam memutuskan perkara dan akan menerima apapun keputusan hakim,” pungkasnya.
Sementara itu diluar persidangan, Elvi Indri Putri selaku Ibu Ken Admiral memohon kepada majelis hakim agar bersikap adil dalam perkara ini.
“Saya mohon majelis hakim bersikap adil dan tegak lurus dalam perkara yang menimpa anak saya ini,” pinta Putri. (Red)