Unit Binmas Polsek Delitua Mediasi Permasalahan Warga

News113 Dilihat

MEDAN– Guna menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Unit Binmas Polsek Delitua, melakukan mediasi permasalahan warga.

Mediasi dilakukan mengenai batas tanah dan pohon tidak tertata yang mengakibatkan keributan warga antara Pungut (69), Lasono (62), dan Sutrisno (65) yang ketiganya warga Jalan Nogio, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/1/2024).

BACA JUGA :  Raffi Ahmad & Fuji Bagikan Keseruan Live Fashion & Beauty di 7.7 Shopee Live Bombastis Sale

Mediasi permasalahan tanah tersebut dilakukan di rumah Pak Risman (saksi), di Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua,  Deliserdang yang dipimpin Kanit Binmas Polsek Delitua, AKP Holand Situmorang, bersama Panit 2 Binmas Aiptu Kerja Sembiring dan Kepling Linglungan II, Paidi.

“Sudah dilakukan mediasi mediasi/ perdamaian antara pihak pertama Pungut dengan pihak kedua Lasono dan pihak ketiga Sutrisno,” kata AKP Holand.

BACA JUGA :  Konsulat Amerika Serikat Audiensi dengan Kapolrestabes Medan

Dikatakan AKP Holand, pihak kedua bersedia membersihkan bunga-bunga dan memotong pohon mangga miliknya yang berada di depan rumah pihak kedua tersebut.

“Pihak ketiga bersedia memotong pohon rambutan miliknya yang berada di depan rumahnya dan memotong ujung pagar yang dapat membahayakan,” tambah AKP Holand.

Kemudian, dinding teras depan milik pihak pertama dan pihak kedua dikembalikan seperti semula.

BACA JUGA :  Upaya Tekan Angka Laka Lantas, Jasa Raharja bersama FKLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

“Dinding rumah antara pihak pertama dan kedua adalah milik pihak pertama dan pihak pertama tidak meminta bayaran atas ganti rugi kepada pihak kedua. Saling meminta ijin jika akan melakukan perbaikan rumah baik pihak pertama, kedua maupun pihak ketiga,” tandas AKP Holand. ( red)