Unit Binmas Polsek Delitua Mediasi Permasalahan Warga

News124 Dilihat

MEDAN– Guna menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Unit Binmas Polsek Delitua, melakukan mediasi permasalahan warga.

Mediasi dilakukan mengenai batas tanah dan pohon tidak tertata yang mengakibatkan keributan warga antara Pungut (69), Lasono (62), dan Sutrisno (65) yang ketiganya warga Jalan Nogio, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/1/2024).

BACA JUGA :  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei Persiapan Operasi Ketupat di Jawa Timur, Pastikan Pelaksanaan Perjalanan yang Berkeselamatan

Mediasi permasalahan tanah tersebut dilakukan di rumah Pak Risman (saksi), di Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua,  Deliserdang yang dipimpin Kanit Binmas Polsek Delitua, AKP Holand Situmorang, bersama Panit 2 Binmas Aiptu Kerja Sembiring dan Kepling Linglungan II, Paidi.

“Sudah dilakukan mediasi mediasi/ perdamaian antara pihak pertama Pungut dengan pihak kedua Lasono dan pihak ketiga Sutrisno,” kata AKP Holand.

BACA JUGA :  Arus Lalu Lintas Mulai Meningkat di Jalur Wisata Medan-Berastagi

Dikatakan AKP Holand, pihak kedua bersedia membersihkan bunga-bunga dan memotong pohon mangga miliknya yang berada di depan rumah pihak kedua tersebut.

“Pihak ketiga bersedia memotong pohon rambutan miliknya yang berada di depan rumahnya dan memotong ujung pagar yang dapat membahayakan,” tambah AKP Holand.

Kemudian, dinding teras depan milik pihak pertama dan pihak kedua dikembalikan seperti semula.

BACA JUGA :  Rubi Handojo : Penyaluran TJSL Tidak Hanya Fokus Pada Fasilitas, Namun Juga Pada Peningkatan Kompetensi SDM Masyarakat Sekitar

“Dinding rumah antara pihak pertama dan kedua adalah milik pihak pertama dan pihak pertama tidak meminta bayaran atas ganti rugi kepada pihak kedua. Saling meminta ijin jika akan melakukan perbaikan rumah baik pihak pertama, kedua maupun pihak ketiga,” tandas AKP Holand. ( red)