Unit PPA Satreskrim Polres Sergai Limpahkan Kasus KDRT ke Kejari

News465 Dilihat

SERGAI-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) limpahkan tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beriniasial NK (47) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta menjelaskan tersangka NK alias Aki dilaporkan ke Satreskrim oleh istrinya atas dugaan melakukan tidak kekerasan terhadap istrinya sekira Juli 2023 lalu.

BACA JUGA :  Pemko Medan Raih UHC Awards 2024

“Kita sudah mengupayakan mediasi, namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, hingga berkas perkara ini lberanjut ke proses persidangan,” jelasnya, Rabu (6/9/2023).

Pelimpahan tersangka NK alias Aki ke Kejari Sergai dilakukan Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra SIk dengan penyidik pembantu Unit PPA, Briptu Suci Kurnia dan Briptu Norita Sianturi, dan diterima Jaksa Ayu SH.

BACA JUGA :  Ridwan Kamil Dukung Bobby Nasution Jadikan Jalan Pegadaian Ruang Kreatif & Kuliner

Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta menerangkan, pelimpahan tersangka ini dengan dasar surat Nomor B/65/VII/RES.1 24/2023, tanggal 30 Juli 2023 tentang pengiriman berkas perkara tersangka atas nama NK alias Aki.

Kemudian, lanjutnya, surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Nomor B-2535/L/2.29/Eku.1/08/2023 tanggal 25 Agustus 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka NK alias Aki lengkap (P21).

BACA JUGA :  Serap Aspirasi Warga, Renville Napitupulu Janji Akan Bawa ke Forum Musrenbang

“Sehubungan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka tersangka beserta barang bukti kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sergai untuk diproses lanjut,” terangnya. ( swisma)