Wakot Medan: Rumah Perlindungan Sosial Juga Tempat Rehabilitasi

News70 Dilihat

Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebutkan, bahwa Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan juga sebagai tempat rehabilitasi permasalahan sosial, termasuk korban penyalahgunaan narkoba.

“Gedung di Jalan Turi II, Medan Tuntungan ini juga dipergunakan warga terdampak masalah sosial, termasuk korban penyalahgunaan narkoba,” kata Bobby usai meresmikan Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan, Kamis.

Di tempat ini, lanjut dia, warga Kota Medan yang terdampak permasalahan sosial akan mendapatkan rehabilitasi, konseling, dan pendampingan agar bisa kembali menjalani kehidupan lebih baik.

Peresmian gedung tersebut dirangkaikan dengan apel bersama awal 2025 ditandai penandatangan prasasti dan pemotongan pita oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.

BACA JUGA :  Sosialisasi Perda KTR, Ihwan Ritonga Dorong Pemko Medan Tingkatkan Pengawasan Area Bebas Merokok

Data Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan menyatakan, Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan dibangun dalam dua tahap.

Untuk pembangunan tahap kedua Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan, di Jalan Bunga Turi 2, Kelurahan Sidomulyo, Medan Tuntungan ini menggunakan APBD Kota Medan 2023 sebesar Rp30 miliar.

“Ini membuktikan komitmen Pemkot Medan dalam menangani masalah sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Bobby.

Wali Kota mengatakan, kegiatan ini diikuti pimpinan DPRD Kota Medan, pimpinan perangkat daerah, dan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA :  Hari Statistik Nasional, BPS Sumut Ajak Masyarakat Donor Darah

“Kesepakatan antara Pemkot Medan dengan BNN Sumut tentang Sinergi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika di wilayah Kota Medan,” jelas Bobby.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen meminta rumah perlindungan sosial ini dapat menjadi pusat pengentasan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan korban penyalahgunaan narkoba di Kota Medan.

“Panti sosial ini diperuntukkan bagi mereka yang masuk dalam kategori PMKS, dan para korban penyalahgunaan narkoba. Jadi ini menjadi pusat pengentasan PMKS dan narkoba,” ucap dia.

BACA JUGA :  Tawuran Antar Fakultas, 13 Mahasiswa Jadi Tersangka

Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan ini, lanjut dia, bukan cuma berfungsi menampung PMKS dan korban penyalahgunaan narkoba, tetapi pusat pelatihan agar mereka lebih baik setelah ke luar nantinya.

“Selama di panti sosial, para PMKS dan korban penyalahgunaan narkoba harus diberi.pembinaan, pembekalan, dan pelatihan agar mereka punya bekal lebih baik dari statusnya,” tutur Zulkarnaen dikutip dari Antara. (red/ant)