Warga Batubara Diduga Ditipu Anggota Dewan Ratusan Juta Rupiah, 2 Tahun Kasusnya Belum Ada Tersangka!

News88 Dilihat

MEDAN – Kuasa Hukum Azhar, Fendi Luaha, SH kecewa dengan kinerja Satreskrim Polres Batubara. Pasalnya laporan pengaduan dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan kliennya hampir 2 tahun terkesan “jalan di tempat”.

Ironisnya terlapor yang disebut-sebut merupakan anggota Dewan di Kabupaten Batubara berinisial RS dan rekannya SN, hingga saat ini masih bebas berkeliaran.

“Kita kecewa dengan penyidik Polres Batubara, di mana laporan klien kami atas nama Azhar tidak ada kepastian hukum. Laporan dari tahun 2022 hingga saat ini belum ada kepastian hukumnya,” ujar Kuasa Hukum Azhar, Fendi Luaha, SH kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

BACA JUGA :  Peduli Keselamatan Transportasi, Jasa Raharja Pematang Siantar Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Awak Bus PO Paradep

Fendi menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan proyek Pasar Rakyat Pagurawan yang mangkrak. Di mana terlapor meminjam modal untuk melanjutkan proyek pasar tersebut.

“Karena proyek pasar rakyat itu mangkrak, terlapor butuh modal. Saat itulah terlapor memohon bantuan kepada klien saya, Azhar. Sehingga proyek tersebut dapat dilanjutkan dan diselesaikan,” terangnya.

BACA JUGA :  Hasil Long Form SP2020, Angka Kelahiran  Sumut Tinggi Dibanding Provinsi Lain

Akibat kejadian tersebut, kliennya merugi sekitar Rp460 Juta lebih. Fendi berharap pihak Polres Batubara segera menetapkan status tersangka kepada terlapor.

“Terlapor adalah RS dan S, RS ini adalah Anggota Dewan. Apakah karena terlapor anggota dewan, lalu laporan masyarakat di Polres Batubara tidak ditindak lanjut,” katanya mengakhiri.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolres Batubara, AKBP Jose Fernandes mengatakan akan mengecek laporan tersebut.

BACA JUGA :  Saat Reses Afri Rizki Lubis, Warga Keluhkan Puskesmas yang Persulit Rujukan

“Trims infonya. Nanti saya cek,” ujarnya singkat. (Red)