PERCUT SEI TUAN – Warga Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, menolak keras klaim sepihak atas lahan HGU Jl H Anif oleh pihak pengembang.
Mereka menduga kuat adanya campur tangan mafia tanah dalam penguasaan lahan tersebut, yang disertai intimidasi terhadap warga.
Warga juga memprotes keras tindakan Satpol PP Deli Serdang yang terkesan mengintimidasi warga, dengan alasan IMB, agar pindah meninggalkan yang telah puluhan tahun mereka tempati.
Hal ini disampaikan perwakilan warga, Bambang Irwanto, di Kampung Kompak Jalan Haji Anif Desa Sampali, Sabtu (23/12/2023).
“Warga merasa tidak nyaman dengan tindakan kekerasan mafia tanah, serta intimidasi Satpol PP, dan oknum-oknum suruhan pengembang, agar warga pindah meninggalkan lahan mereka,” kata warga kompak.
Adapun 6 tuntutan warga Kampung Kompak Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, disampaikan Bambang Irwanto diantaranya, menolak kekerasan dan hadirnya mafia tanah yang ada di lahan HGU Jl H Anif, Desa Sampali.
“Kami tidak menerima kekerasan, keberadaan Satpol PP yang mengganggu kenyamanan, ketentraman kami, beralasan berdasarkan IMB. Kami menolak intimidasi bahkan ancaman yang dilontarkan suruhan mafia tanah dan pengembang,” ujarnya.
Warga juga menolak kehadiran pengganggu, pengacara mafia tanah/pengembang yang mengintimidasi dan melontarkan kata-kata ancaman kepada masyarakat di Kampung Kompak.
Warga ingin bertempat tinggal di kawasan Jalan Haji Anif yang memiliki luas area kurang lebih seluruhnya 65 hektar, teemasuk Kampung Kompak didalamnya, seluas 15 hektar.
“Kamk bermohon kepada Kepala Desa, Camat, Bupati, Gubernur dan sampai ke Presiden Republik Indonesia yaitu bapak Presiden Joko Widodo untuk berpihak kepada masyarakat bukan kepada mafia tanah,” cetusnya.
Warga berharap kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, agar warga mendapat haknya untuk menempati lahan mereka. Warga beralasan mereka telah puluhan tahun tinggal di wilayah tersebut.
“Bahwa kami menempati tanah di area kami ini berpuluh tahun dan sekarang kami diintimidasi, hingga kekerasan oleh mafia tanah,” ungkap Bambang.
“Kami mohon kepada bapak Presiden, tolong kami, agar bisa mendapatkan hak kami. Agar kami bisa mendudukan tanah ini, agar dilepaskan tanah ini untuk pengabdian masyarakat, kami juga warga Republik Indonesia yang tinggal di tanah Indonesia dan kami warga Indonesia,” ujar Bambang didampingi ratusan warga lainnya.
DATANGI KANTOR DESA SAMPALI
Sebelumnya, warga menggeruduk kantor Desa Sampali, memprotes tindakan terkesan intimidasi oleh Satpol PP dan sejumlah oknum lainnya, agar warga pindah dari lahan yang ditempati.
Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan saat dikonfirmasi via whatsapp, mengatakan kisruh warga Desa Sampali Kampung Kompak berawal adanya penyuratan Satpol PP Deli Serdang terkait wawancara terhadap warga atas izin mendirikan bangunan warga.
“Satpol PP Deli Serdang menyurati warga untuk wawancara terkait IMB, dan mereka ada datang dan aksi (22/12/2023) karena adanya menurut warga ada intimidasi,” ungkap Kades. (Red)