Kunker ke Subdenpom 1/5-3 Pangkalan Brandan, Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma Tekankan Pentingnya Perkuat Sinergitas

Sumut583 Dilihat

Pangkalanbrandan. Bentuk supervisi ke wilayah jajarannya, Komandan Detasemen Polisi Militer 1/5 Medan, Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma SH. M.Han menggelar kunjungan kerja ke Markas Subdenpom 1/5-3 Pangkalan Brandan, Senin (19//2025).

Dalam kunjungan kerjanya ini, Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma yang didampingi Ketua Persit Kartika Candra Kirana Denpom 1/5 Medan, disambut Palakhar Dansubdenpom 1/5-3 Pangkalan Brandan Letda Cpm Pebruari P Tobing SH dan jajaran Forkopimda Kabupaten Langkat.

BACA JUGA :  Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

“Terimakasih atas sambutan hangat yang kami terima dari jajaran Subdenpom 1/5-3 Pangkalan Brandan beserta unsur Forkpimda kabupaten Langkat dan Forkopimcam Pangkalang Brandan dalam kunjungan kerja ini,” ujar Dandenpom 1/5 Medan.

Dalam kesempatan ini, Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma menegaskan bahwa TNI/POLRI beserta masyarakat adalah pilar utama dalam menjaga pertahanan dan keamanan Negara, sehingga sinergitas yang dirajut dalam Forkopimda dan Forkopimca ini harus senantiasa diperkuat dan dibina terus guna menciptakan kondusifitas wailayah khususnya Kab. Langkat.

BACA JUGA :  HIMMAH Sumut Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Kolusi Tender Peningkatan Jalan Batu Runding-Parmeraan di Paluta

“Kita harapkan sinergitas ini bisa terus terjalin dengan lebih baik lagi sehingga kita mampu memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat,” pesannya.

Dalam pertemuan ini hadir Pabung Kodim 0203/, para Danramil jajaran Kabupaten Langkat, Pangkalan Brandan, pPara Kapolsek jajaran Polres Langkat, Senior SV Pertamina P. Brandan, Ka Kesbangpol Langkat dan Kacabjari Kec.Pangkalan Brandan serta Forkopimcam P. Brandan.

BACA JUGA :  Pemkot Gunungsitoli Tegaskan WTP & Defisit Tidak Berkaitan, Ini Penjelasannya.

Dalam suasana yang hangat para pejabat TNI dan pemerintahan ini membahas tentang beberapa masalah hukum yang terjadi di wilayah hukum Subdenpom I/5-3 P. Brandan.

(mdc/red)