Polda Sumut Buru Jaringan 56 Kilogram sabu-sabu Lintas Provinsi

Hukum, Sumut472 Dilihat

Medan – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memburu jaringan 56 kilogram narkotika jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi.

“Kami terus memburu jaringan di balik kasus ini,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Yemi Mandagi di Medan, Sabtu.

Menurut Yemi, jalur lintas Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Sumut masih menjadi rute favorit bagi para sindikat untuk melalukan penyeludupan narkoba tersebut.

BACA JUGA :  Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa, Kadisdik Sumut Perkirakan di Tahun Ajaran 2026-2027

Dia mengatakan hal ini tak lepas dari penangkapan pria yang berinisial AH (39) warga Lhoksukon, Aceh di Kabupaten Langkat pada Minggu (23/2). Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan koper yang berisi 56 bungkus dengan total berat 56 kilogram sabu-sabu.

“Pelaku mengakui sabu-sabu tersebut dibawanya dari Lhokseumawe bersama rekanya berinisial S yang melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” kata Yemi.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Oleh karena itu, ia mengatakan tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut masih melakukan pengejaran terhadap S tersebut, agar pengembangan kasus ini lebih lanjut.

“Untuk itu, kami terus memperketat pengawasan di jalur peredaran narkotika, khususnya dari Aceh yang menjadi salah satu titik utama penyelundupan,” kata dia.

Selain itu, Polda Sumut terus meningkatkan intensitas dalam mencegah narkoba dengan berbagai kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya.

BACA JUGA :  Wabup Madina Buka MTQ ke XXIV di Halaman Masjid Agung Nur Ala Nur

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan lengah dalam memerangi kejahatan narkoba,” tuturnya dikutip dari antara. (red)