Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Lagi

Hukum73 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 9 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Rabu 1 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Lagi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Mereka, masing-masing berinisial: ES selaku Legal Counsel Pertamina; ABP selaku Managing Director Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd; RRDAP selaku Junior Legal Counsel II pada Fungsi Legal Service Product PT Pertamina (Persero) tahun 2016-2018.

Kemudian, NAP selaku Senior Analisis 1 Treasury Settlement PT Pertamina (Persero); DEP selaku Chief of Hydrocartion Planning Optimization PT Kilang Pertamina International; FF selaku Junior Analyst Crude Services Settlement.

BACA JUGA :  Kasus Amsal Sitepu, Jaga Marwah Yakin Kejari Karo Bakal Seret Perangkat Desa

Lalu, BSW selaku Analyst Light Distill Import Export Opt; WB selaku VP Supply & Logistic Operation PT Kilang Pertamina Internasional; RA selaku Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional sejak September 2022 s.d. Agustus 2024.

“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  SSE Kirim Surat ke Presiden Prabowo Subianto, Ungkap Dugaan Permainan Pengadaan dan Pembiaran Monopoli Proses PO di PT Inalum

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)