Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukum102 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Kamis (1/8/2024).

Kedelapan saksi tersebut, masing-masing: ADS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sub Koordinator Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK); MT selaku Mantan Kasubdin Program pada Dinas LHK Kabupaten Indragiri Hulu; NKS selaku Pensiunan PNS Kabupaten Indragiri Hulu: DKY selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hulu; AR selaku PNS Kabupaten Indragiri Hulu.

BACA JUGA :  Ditpolairud Polda Sumut Tangkap Tersangka Narkoba saat Naik Perahu Nelayan dari Malaysia

Selanjutnya, RF selaku Pj. Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Kependudukan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Indragiri Hulu tahun 2009 s.d 2017/ Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Indragiri Hulu tahun 2020 hingga saat ini;
KMD selaku Pensiunan Badan Pertanahan Nasional tahun 2022 s.d 2008; MS selaku Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2004 s.d Maret 2006/Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2009 hingga 2011.

BACA JUGA :  Jaksa Banding atas Vonis 3 Bulan Penjara 3 PPK Medan Timur

“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Tiga Terdakwa Korupsi Rp52 Miliar PT PSU Dituntut 18 Tahun 6 Bulan Penjara

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)