Kejagung Periksa Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Hukum90 Dilihat

JAKARTA–Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018 s.d. 2020, atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, pada Kamis (16/1/2025)

BACA JUGA :  Jaksa Agung RI: Keterampilan Menembak Menjadi Modal Dasar Insan Adhyaksa

Adapun ketiga orang yakni berinisial PS selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s.d. 2016. Kemudian, DHS selaku Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2016 s.d. sekarang. Serta HP selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan sejak April 2022 s.d. sekarang.

BACA JUGA :  Kejar 191 Pengusaha Tak Bayar Denda, KPPU Temui Jaksa Agung

”Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk,” ujar  Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangannya.

BACA JUGA :  Jaksa Agung: Perguruan Tinggi Sebagai Mitra Strategis dalam Membangun Kesadaran Hukum dan Budaya Keadilan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.