Kejaksaan Agung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Hukum, Nasional54 Dilihat

JAKARTA – Selasa 29 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

BACA JUGA :  Kejaksaan RI Evaluasi Kinerja Semester I 2025, Tekadkan Transformasi Menuju Penegakan Hukum yang Lebih Baik

AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group.

DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas.

NRL selaku Staf Finance PT Pertamina (Persero).

AS selaku VP SSC PT Pertamina (Persero).

NBL selaku Manager Tax Accounting PT OTM.

BS selaku Treasury PT Kilang Pertamina Internasional.

LVT selaku Senior Manager PT Kilang Pertamina Internasional.

BACA JUGA :  Anggota DPD Soroti Kenaikan UKT : Hambat Visi Indonesia Emas

SR selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.

MUA selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Pertamina International Shipping.

Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

BACA JUGA :  Tak Cukup Bukti pada Fakta Persidangan, Majelis Hakim PN Lubukpakam Diminta Tolak Gugatan Frida Mona Simarmata

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)