Lanjutan Perkara Komoditi Emas, Kejagung RI Periksa 4 Saksi

Hukum210 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum mengatakan, keempat orang saksi itu, masing-masing berinisial
AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk;
DA selaku Direktur Utama PT Antam Tbk tahun 2019; LSS selaku Direktur SDM PT Antam Tbk tahun 2019; SDY selaku Pegawai PT Antam Tbk.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Serahkan Terpidana Penipuan Al Naura Karima Pramesti ke Kejari Palembang

Adapun keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Harli. (Bc)