Lanjutan Perkara Tol Japek, Kejaksaan Agung kembali Periksa 3 Saksi

Hukum133 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 3 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Rabu (16/10/2024).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Kembali Periksa Seorang Saksi Lagi Terkait Perkara Tol Japek

Ketiga saksi yang diperiksa, masing-masing berinisial: YM selaku Direktur Utama PT Berkah Bersama Ciherang; EAG selaku Direktur Utama PT Waagner Biro Indonesia; dan AT selaku Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus PT Duta Palma Korporasi, Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Lagi

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)