• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

2 Tahun Tak Kunjung Ada Kejelasan, Korban Penipuan Minta Atensi Kapolda dan Kajati Sumut

1 Desember 2022
0 0
0
Radius Ginting saat menunjukkan surat laporan.

Radius Ginting saat menunjukkan surat laporan.

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Radius Ginting (55) warga Sedap Malam III, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan selaku korban kasus dugaan penipuan mengaku kecewa atas kinerja penyidik Polrestabes Medan.

Sebab, kasus yang dilaporkan pada tahun 2020 lalu, dengan nomor polisi: LP/1245/K/V/2020/SPKT/Restabes Medan terkait dugaan tindak pidana Pasal 266 dan/atau Pasal  378 KUHPidana masih belum ada kejelasan hingga saat ini.

“Laporan saya dari bulan Mei tahun 2020 hingga saat ini tak kunjung ada kepastian hukumnya, dari pihak penyidik mengatakan bahwa berkas sudah dua kali berkas saya dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” kata Radius Ginting kepada wartawan, Rabu 30 November 2022.

Menurut penyidik, kata Radius, bahwa Kejaksaan menganggap laporan saya ini tidak jelas, makanya hingga saat ini tidak ada kepastian hukum terkait kasus yang dialaminya.

“Setahun lebih laporan saya tanpa kepastian hukum. Saya sebagai pelapor cukup kecewa dan keberatan. Mohon atensi bapak Kapolda Sumut dan bapak Kajati Sumut hingga bapak Jaksa Agung RI memperhatikan kinerja jajarannya,” harapnya.

Menurut Radius selaku korban, mengkhawatirkan adanya dugaan permainan praktek mafia hukum dalam kasus yang dialaminya.

Sebab, dirinya menilai bahwa kinerja aparat penegakan hukum di Sumut belum mencerminkan azas pelayanan prima dan berkeadilan kepada masyarakat.

“Apalagi sejak status terlapor Immanuel Sembiring dan Jonathan Mulianta Sitepu ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini tidak ditahan, ada apa dengan penyidik?. Kejadian ini menunjukkan mahalnya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Radius.

Ia juga mengaku kecewa terhadap kinerja Kejari Medan yang terkesan memperlambat kasus yang dialaminya. “Saya berharap agar pihak Kejaksaan yakni Kejari Medan, Kejati Sumut dan Kejagung dapat memperhatikan laporan saya agar dinyatakan lengkap atau P21,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Kasi Pidum Faisol ketika dikonfirmasi, Rabu, (30/11/2022) soal perkembangan kasus tersebut mengaku pihaknya segera mempelajari kembali berkas tersebut dalam waktu tujuh hari.

“Kemarin berkas belum lengkap, namun kita akan kembali mempelajari berkas tersebut apakah dinyatakan lengkap atau belum. Apabila nantinya berkas tersebut dinyatakan lengkap, kita akan memproses sesuai hukum berlaku,” katanya.

Terpisah, Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Kompol T Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas proses perkembangan kasus tersebut.

Diketahui, kasus ini bermula saat Radius Ginting membeli sebidang tanah milik Immanuel Sembiring sekitar 431 M2 terletak di Jalan Jamin Ginting Lingkungan II Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan berjalan mulus.

Selanjutnya, dihadapan notaris Abidin Soaduon Panggabean SH, Immanuel Sembiring memberi izin dan kuasa mendirikan 2 unit bangunan rumah toko (ruko) bertingkat dan seluruh biaya ditanggung Radius Ginting.

Sisa tanah berukuran 9 x 24 atau seluas 216 M2 menjadi hak milik Radius Ginting sesuai kesepakatan para pihak. Selain menanggung biaya pembangunan 2 unit ruko, Radius Ginting juga menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 500.000.000 kepada Immanuel Sembiring.

Immanuel Sembiring membeli tanah seluas 431 M2 milik Jonathan Mulianta Sitepu sebagaimana surat keterangan tanah (SKT) Nomor : 594/847/SKT – BR/XI/2018, tanggal 5 November 2018 dihadapan notaris Abidin Soaduon Panggabean.

Kemudian, Jonathan Mulianta Sitepu pemilik dan ahli waris dari alm Nomon Sitepu atas surat penyerahan hak atau ganti kerugian antara Bon Tarigan kepada Nomon Sitepu pada tahun 1971 diketahui Penghulu Kampung Titi Rantai, TB Barus, dikuatkan surat pernyataan ahli waris Nomon Sitepu, No.Reg.400/1042/X/BR/X/2018 ditandatangani Camat Medan Selayang Sutan Tolang Lubis.

Namun belakangan, dalam proses pengajuan sertifikat hak milik (SHM), BPN Kota Medan justeru mengeluarkan surat penolakan penerbitan SHM atas permintaan oknum lurah.

Ironisnya, tanah milik Immanuel Sembiring seluas 215 M2 yang dibangun Radius Ginting dua unit ruko yang dijual kepada Budianto Sembiring justeru BPN Kota Medan menerbitkan SHM dan Lurah juga turut menandatangani berkas permohonan.

Menurut Radius Ginting. alasan surat blokir atas laporan polisi (LP) Jonathan M Sitepu ke Polrestabes dengan melampirkan SP2HP, terlapor Immanuel Sembiring meski Immanuel Sembiring sendiri tidak pernah mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Medan.

“Anehnya, apa bisa jika sudah kuasa jual minta surat ahli waris sementara lahan sudah terjual. Disinilah persoalannya hingga tetap P-19 baik limpahan pertama dan kedua sudah dipenuhi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” pungkasnya. (tim)

Tags: Kasus penipuan medanlaporan polrestabes medanRadius Ginting
ShareTweetShare
Sebelumnya

KPPU Soroti Kebijakan Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh

Selanjutnya

November 2022, Sumut Inflasi Capai 5,03 Persen YoY

Terkait Berita

News

Aspekpir Berharap Masalah PKS Kertajaya vs Apkasindo Segera Tuntas dan Tidak Mengganggu Kemitraan

22 Mei 2025
News

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

21 Mei 2025
News

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

21 Mei 2025
News

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

21 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
Selanjutnya

November 2022, Sumut Inflasi Capai 5,03 Persen YoY

POPULAR

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : Ist)

Polda Sumut Siagakan Ratusan Personel Amankan Perlombaan Aquabike Jetski Toba

16 November 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In