• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

KPPU Soroti Kebijakan Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh

1 Desember 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menyoroti kebijakan moratorium penjualan getah pinus keluar wilayah Aceh yang ditinjau dari hukum persaingan usaha dan kebijakan publik.

Hal ini dibahas dalam pertemuan Focus Group Discussion dalam rangka menyikapi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 03/INSTR/2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh.

Wakil Ketua KPPU RI Guntur Syahputra Saragih menyebut, pemberlakuan instruksi gubernur tidak sepenuhnya berjalan lancar, pasalnya terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan dan meminta agar regulasi ditinjau ulang atau dicabut.

“Hal ini karena regulasi tersebut melarang setiap orang dan atau perusahaan badan hukum membawa getah pinus ke luar Aceh, sebelum diolah menjadi bahan jadi dan/atau bahan setengah jadi,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis(1/12/2022).

Selain melakukan penegakan hukum persaingan usaha, KPPU juga berwenang memberikan saran pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah.

Sementara itu, Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas menambahkan, pihaknya menerima keluhan dari masyarakat bahwa kebijakan tersebut diduga menjatuhkan harga jual getah pinus di Aceh.

Saat ini, harga jual getah pinus di Aceh adalah sekitar Rp14.500/Kg sedangkan di Medan sekitar Rp18.000/Kg sampai Rp19.000/Kg.

“Artinya, larangan penjualan getah pinus ke luar Aceh disinyalir berpotensi membuat pabrik di Aceh membeli getah pinus dengan harga rendah karena tidak bersaing dengan pembeli getah pinus di Medan,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Hanan menjelaskan, instruksi gubernur tersebut diterbitkan setelah dikaji dan telah melewati pembahasan lintas sektoral.

Diungkapnnya, sebelum adanya kebijakan ini, sebagian besar getah pinus mentah langsung dijual ke luar Aceh yang selanjutnya diekspor ke luar negeri tanpa diolah terlebih dahulu. Ini membuat Aceh kehilangan pendapatan daerah dari retribusi.

“Selain itu, saat ini di Aceh sudah ada 3 pabrik pengolahan getah pinus yang sudah beroperasi, ditambah 1 pabrik dalam proses perizinan dan 1 pabrik yang menyatakan akan mengajukan izin,” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Aceh juga harus memberikan jaminan kepastian ketersediaan pasokan kepada investor pabrik getah pinus di Aceh. Kebutuhan bahan baku getah pinus di Aceh mencapai 27.500ton/tahun sedangkan yang mampu dipenuhi baru 8.000ton/tahun.

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait berkeyakinan bahwa Instruksi Gubernur Aceh dimaksudkan untuk mensejahterakan rakyat.

Hak monopoli dapat diberikan antara lain jika memang diamanatkan oleh undang-undang atau untuk kepentingan nasional.

“Diperlukan adanya hubungan kemitraan antara petani getah pinus dan pabrik pengolahan getah pinus sehingga petani mendapat harga yang wajar dan pabrik mendapat kepastian ketersediaan pasokan,” sebutnya.

Sementara, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Prof DR Ningrum Natasya Sirait meminta kepada pembuat kebijakan untuk berkonsultasi dengan KPPU sebelum membuat kebijakan, khususnya yang terkait dengan perekonomian.

Dijelaskannya, review kebijakan tidak hanya dilihat dari 1 perspektif, namun dari berbagai perspektif. Sebelum membuat kebijakan yang terkait dengan dunia usaha atau perekonomian sebaiknya konsultasi dulu ke KPPU. (swisma)

Tags: KPPUMoratoriumPenjualan Getah Pinus
ShareTweetShare
Sebelumnya

Sudah 10 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2022

Selanjutnya

2 Tahun Tak Kunjung Ada Kejelasan, Korban Penipuan Minta Atensi Kapolda dan Kajati Sumut

Terkait Berita

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).
News

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025
News

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.
News

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025
News

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
News

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025
News

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025
Selanjutnya
Radius Ginting saat menunjukkan surat laporan.

2 Tahun Tak Kunjung Ada Kejelasan, Korban Penipuan Minta Atensi Kapolda dan Kajati Sumut

POPULAR

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In