2 Tersangka Edarkan Sabu di Gunung Maligas Simalungun

Hukum, News227 Dilihat

Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Dua pemuda, ABS (41) dan R (25), warga Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas diringkus personel kepolisian pada Sabtu (11/1), berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (13/1) menyebut, ABS ditangkap di kediaman rumahnya,sementara R ditangkap di tepi jalan kampung.

BACA JUGA :  Sosialisasi Program JKN Mobile, BPJS Kesehatan Medan Undang 21 Korcam PKH se Kota Medan

Dari dua tersangka, personel kepolisian mengamankan 4,31 gram sabu, uang Rp200.000 diduga hasil transaksi narkoba.

Seorang pria dengan nama panggilan Riko yang menjadi penyedia sabu dalam pencarian, tidak lagi berada di rumahnya saat personel kepolisian datang.

AKP Verry Purba menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba. (red/ant)