3 Pelaku Curanmor Ditembak

News102 Dilihat

MEDAN – Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian sepeda motor di tiga lokasi yang berbeda.

Tiga pelaku beserta barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Ketiga diduga pelaku yakni SHB (27) warga Jalan Sembilang 18, Perumahan Korpri Griya 2, Medan Labuhan, RRA (35) warga Jalan Utama, Kota Matsum II, Medan Area dan MFT (27) warga Jalan Jermal XV Ujung, Denai, Medan Denai.

BACA JUGA :  Bobby-Surya Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Ketua Koperasi KPI Ucapkan Selamat

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menerangkan, ketiganya diamankan berdasarkan 3 laporan di 3 lokasi berbeda. Ketiganya terjadi di Jalan Letda Sujono, Jalan Wiliem Iskandar dan Jalan Tuasan.

“Ada 3 laporan dengan korban yang berbeda. Pertama korban Su Min Po, lalu Sarah Meisah dan terakhir Ismiati,” jelas Jama, Jumat (6/9/2024) sore.

Ketiganya diamankan petugas berkat informasi masyarakat. Petugas yang melakukan penyelidikan pun melakukan pengintaian di salah satu rumah di Jalan Jermal XV.

BACA JUGA :  Lurah Denai Bantah Isu Pungli Rp15 Juta di Pemilihan Kepling : Itu Fitnah, Prosesnya Transparan

“Rabu (4/9/2024) kita melakukan pengintaian. Informasinya para pelaku berkumpul di salah satu rumah pelaku di Jermal lima belas. Lalu kita lakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap ketiganya,” ungkapnya.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna htam tanpa plat, satu buah gagang kunci letter Y, satu buah anak mata kunci letter Y, dua buah helm warna hitam dan sebuah jeket berwarna hitam.

BACA JUGA :  Sutarto Tegaskan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Upaya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dan Pembangunan Daerah

Saat diinterogasi, ketiganya tidak menampik perbuatannya. Namun ketiganya dikatakan berupaya kabur saat dilakukan pengembangan. Petugas pun melakukan tindakan tegas terukur terhadap ketiganya.

“Pasal yang dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya. (Red)