33 Kg Sabu dan Ratusan Kenalpot Brong Dimusnahkan

News293 Dilihat

MEDAN – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram (kg) dan ratusan knalpot bising (brong), Kamis (20/3/2025).

Narkotika itu hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba dengan satu orang tersangka, berinisial MN (32) pada Jumat (21/2/2025) lalu.

Pemusnahan narkotika itu dilakukan menggunakan mesin insinerator (penghancur).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan dalam memberantas Narkoba.

BACA JUGA :  Terima Info Warga, Ihwan Ritonga Cek Kondisi 2 Wanita Tua Renta yang Tinggal Berdua di Rumah Kontrakan Denai

Dia mengingatkan setiap anggotanya agar tidak bermain dengan narkoba.

“Saya sudah sepakat dengan Pak Pangdam. Kalau ada dari TNI atau Polri, kami sikat,” tegasnya.

Selain narkotika, Polrestabes Medan juga memusnahkan ratusan knalpot brong menggunakan alat berat.

Sementara, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan, ratusan kenalpot itu diamankan sepanjang Januari hingga Maret 2025.

BACA JUGA :  Peringati Hari Jadi Ke-76 Provinsi Sumut, Jasa Raharja Turut Rombongan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan

“Paling signifikan itu selama Ramadan, yaitu 200 knalpot brong,” ucapnya. (Red)