8 Anggota Geng Motor Diamankan, 6 Orang Di Bawah Umur. 2 Celurit Juga Disita

News127 Dilihat

MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan 8 anggota Geng Motor di Jalan Ring Road dan Jalan Klambir V Pasar IV Hamparan Perak, Minggu dini hari (10/7/2022).

Enam diantaranya masih di bawah umur dengan inisial IG (18), BM (16), SP (18), DS (17), LH (17), AL (18). Dua orang lagi remaja bernama Jonathan (19) dan Indra Gunawan (20).

BACA JUGA :  Grand Opening Kantor Putra Jasa International Cabang Cemara Asri, Beri Solusi Komplit dan Tepat

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan mereka diamankan atas respon cepat dari informasi masyarakat yang masuk di nomor WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes Medan 0812 8878 2008, terkait adanya geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Dari informasi yang diterima, petugas turun ke lokasi dan mengamankan para pelaku bersama barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 1 bilah celurit besar, 1 bilah celurit kecil, 6 unit handphone,” ungkap Kompol Fathir.

BACA JUGA :  Momentum Hari Kebangkitan Nasional, PDIP Sumut Gelar Senam Sicita di Lapangan Merdeka

Kompol Fathir mengimbau masyarakat Kota Medan untuk menyimpan nomor layanan WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes Medan di 0812 8878 2008.

“Apabila masyarakat mau melaporkan keluhan pengaduan yang belum ditanggapi ataupun terjadinya tindakan kejahatan di kota Medan dapat langsung ditindak lanjuti,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi atas adanya pelaku geng motor yang meresahkan.

BACA JUGA :  Dua Anggota DPRD Medan Dilaporkan terkait Kasus Penganiayaan di Tempat Hiburan Malam

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi atas adanya pelaku tindak kejahatan berupa geng motor, sehingga para pelaku dapat ditindak sesuai proses hukum yang berlaku,” ucapnya. (Do)