Abaikan Instruksi Walikota, 2 Bangunan Diduga Tanpa IMB Berdiri di Kecamatan Medan Timur

News132 Dilihat

MEDAN – Seperti tak menghiraukan instruksi Walikota Medan Bobby Nasution, 2 bangunan komplek mewah diduga bebas berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG).

Bangunan tersebut berada di Jalan Mustapa tepatnya di simpang Gang VIII dan Gang Umar Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Hingga saat ini, pengerjaan bangunan disinyalir tanpa memiliki IMB/PBG tersebut masih terus berlangsung. Pihak Kelurahan, dan Kecamatan pun terkesan lalai bertindak.

Padahal, Walikota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Koordinasi di Command Center Balai Kota, Rabu (29/3) lalu, juga telah menekankan penindakan terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB/PBG yang menjamur di Kota Medan.

BACA JUGA :  Buka Rakorda Baznas Sumut, Prof KH Noor Achmad MA: Kinerja Baznas Sumut Sudah Sangat Baik

“Hingga saat ini masih banyak saya temui bangunan yang tidak memiliki IMB selama masa pembangunannya. Bahkan, sampai bangunan itu selesai dibangun, tidak memiliki IMB,” kata Bobby Nasution.

Warga sekitar pun menduga pemilik bangunan itu terkesan kebal hukum sehingga tidak memikirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Medan.

Seperti diungkapkan salah seorang warga Jalan Mustapa berinisial MR (45) kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

BACA JUGA :  Bupati Asahan Sidak Mall Pelayanan Publik

“Heranlah bang. Kok bisa berdiri bangunan itu tanpa memiliki IMB/PBG. Sepengetahuan aku bang, kalau mau mendirikan bangunan itu kan, izin nya dulu dibuat baru terlaksana bangunan, bang lihatlah mana ada plang SIMB/PBG nya”, ucap MR.

Menurutnya, pemilik bangunan tersebut di backup oleh instansi terkait. Sehingga berlangsung tanpa ada tindakan tegas terhadap pemilik bangunan itu, dan terkesan kebal hukum.

BACA JUGA :  Cegah Kemacetan, Polrestabes Medan Atur Arus Lalin di Daerah Wisata Medan Berastagi

“Kuat dugaan kita bang, bangunan itu sudah di backup instansi terkait. Makanya pengerjaan bangunan itu tetap berlangsung,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Sinthiya Ardita Pertiwi Lurah Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, ketika hendak dikonfirmasi awak media dan mendatangi kantornya di Jalan Pendidikan No 51 Medan, Jumat (31/3/2023), seperti enggan bertemu dengan awak media. Lurah tersebut mengirimkan utusannya seorang yang mengaku oknum kepling. (Red)