Baru Bebas, Polres Labusel Tangkap Residivis Pencurian Edarkan Sabu

News148 Dilihat

LABUSEL – Seorang residivis kasus pencurian, harus kembali mendekam dalam sel Mapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Sebab, tersangka BN.S alias Bahrum (48), nekat mengedarkan barang haram sabu-sabu.

“Tersangka baru bebas dari tahanan beberapa bulan lalu (2024) atas tuduhan pencurian. Dia kita tangkap kembali karena mengedarkan sabu-sabu,” terang Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, SH, SIK, MH, Kamis (7/11/2024).

BACA JUGA :  Warga Jl Gandhi Ajukan 2 Gugatan, Minta PN Medan Batalkan Eksekusi 27 Februari : Harus Ada Gugatan Serta Merta

Diungkapkannya, tersangka pernah ditangkap pihak kepolisian pada 2022 lalu karena melakukan aksi pencurian dan bebas pertengahan 2024 lalu.

Penangkapan warga Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan itu berawal dari informasi masyarakat.

Petugas Unit Reskrim Polsek Sei Kanan melakukan pengintaian terhadap tersangka, dan dipergoki tengah melakukan transaksi pada Selasa (5/11/2024) sekira pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA :  Polsek Medan Labuhan Tangkap 9 Pelaku Tawuran Berdarah, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat

“Kita melakukan penyergapan terhadap tersangka di samping sebuah rumah,” sebut Arfin.

Namun, sambung Arfin, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang dompet berisi sabu.

Beruntung, petugas bergerak cepat mengamankannya dan melakukan penggeledahan.

“Tersangka sempat membuang barang bukti. Dari penggeledahan kita temukan barang bukti 1 dompet berisi 1 paket sabu seberat 0,45 gram,” terangnya.

BACA JUGA :  Hadiri Harlah PMII Ke 63 di Asahan, Dr Aswan Jaya Ajak Kader Tingkatkan Kualitas Ilmu Pengetahuan

Ketika diinterogasi, tersangka juga membantah telah menjual sabu-sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu, 2 sekop L, 1 plastik besar berisi plastik kecil dan 1 dompet digelandang ke Polsek Sei Kanan, lalu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel.

Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Red)