Baru Menikah 3 Bulan, Sofian Syah Dituntut Mati Bawa 100 Kg Ganja

Hukum, News572 Dilihat

MEDAN  Sofian Syah, warga Jalan Kutacane Desa Mendabe Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, dituntut agar dipidana mati dalam persidangan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/11/2023).

“Benar, tidak ada hal meringankan. Makanya hukuman mati,” tegas JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sri Hartati saat ditemui seusai sidang.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pria yang baru menikah 3 bulan tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114  ayat  (2) UU  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Ratusan Kader Militan PDIP dan Simpatisan Minta Megawati Tolak Calon Ketua DPRD Medan dari Luar KSB

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 100 Kg.

Majelis hakim diketuai Fauzul Hamdi pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan.

“Iya. Baru tiga bulan dia menikah. Mocok-mocok. Ikut sama bapaknya buruh bangunan ke Medan. Ntah kek mana, ada yang nyuruh dia bawa barang pakai becak. Rupanya isinya ganja. Minggu depan giliran kamilah nyampaikan pledoi,” kata Sri Wahyuni dari Posbakum PN Medan.

BACA JUGA :  Jasa Raharja bersama FKLL Tebing Tinggi Rapat Program Keselamatan Lalu Lintas Tahun 2025

Sri Hartati dalam dakwaan menguraikan, Rabu (9/8/2023) dengan menggunakan jasa informan, tim Ditresnarkoba Polda Sumut memesan 100 Kg ganja kepada Irwansyah alias Iwan (masuk daftar pencarian orang / DPO) dengan harga Rp75 juta.

Sedangkan lokasi transaksi disepakati di Jalan Kenanga Raya, Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Malam harinya sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa berusia 25 tahun tersebut menjumpai saksi polisi dengan mengendarai becak motor untuk memastikan apakah benar si pemesan barang.

BACA JUGA :  Penangkapan Zahir Pasca Pencalonan, Sarma Hutajulu SH : Patuhi Telegram Kapolri, Tunda Proses Hukum

Terdakwa mengajak saksi polisi masuk ke sebuah pekarangan rumah dan sesampainya di teras rumah tersebut Sofian Syah menurunkan 3 bungkus goni warna putih berisi daun ganja dari atas becak bermotor.

Sofian Syah langsung diamankan tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan diupah Rp 1 juta untuk mengantarkan barang ke alamat dimaksud. (red)