Bawaslu Sumut Gelar Konsultasi untuk Penuhi Syarat Sebagai Panwaslu Kecamatan Existing

News131 Dilihat

MEDAN-Jelang persiapan Pilkada serentak tahun ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara melakukan konsultasi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu kecamatan existing.

“Tujuan konsultasi yaitu untuk memastikan agar Bawaslu Kab/Kota mengevaluasi Panwaslu Kecamatan dengan tidak subjektif, melainkan berdasarkan orientasi kerja yang diberikan kepada jajaran,” kata Anggota Bawaslu Sumut Koordinator Divisi SDM (Sumber Daya Manusia) Romson Poskoro Purba melalui keterangan tertulis diterima, Jumat (3/4/2024).

BACA JUGA :  Rayakan HUT Lalu Lintas Bhayangkara 2025, Jasa Raharja Pematangsiantar Bersama Polres Simalungun Bagikan Helm Gratis kepada Pengguna Jalan

Ia juga menegaskan agar tidak transaksional dengan mengedepankan prinsip keterbukaan.

Kegiatan dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Toba, pada 28 – 29 April 2024 berlangsung lancar.

Romson pada  acara itu menyampaikan, dalam pelaksanaan evaluasi Panwaslu kecamatan existing, pihaknya menggelar konsultasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Itu sebelum pada akhirnya akan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

BACA JUGA :  Sebanyak 699 Peserta Berlomba di MTQ ke-57 Kota Medan

Ia menjelaskan, hal ini sesuai dengan arahan dan instruksi Bawaslu Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Ketua Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Sumut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Joko Arief Budiono, dan jajaran sekretariat Bawaslu Sumut. (swisma)