• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Bekerja 15 Tahun! Mantan Supervisor PT AH Akan Tempuh Jalur Hukum Karena Dipecat Tanpa Peringatan 

7 Maret 2024
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Pintarman Larosa melalui Kuasa Hukumnya akan menempuh langkah hukum terkait pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh PT AH terhadapnya setelah mengabdi selama 15 tahun sebagai Supervisor.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Hendri Arozato Larosa, SH,MH dan Andrianus Nazara, SH. Ia mempertanyakan pelanggaran yang di tuduhkan kepada kliennya terkesan mengada-ada tanpa bisa dibuktikan.

“Kami sebagai kusa hukum mempertanyakan pelanggaran yang di tuduhkan kepada klien kami, tetapi pihak perusaahan tidak bisa membuktikan. Maka kami akan melakukan upaya hukum untuk klien kami,” ujar Hendri Arozato Larosa, SH,MH Kamis (7/3/2024).

Hendri menambahkan, ia kecewa dengan perusahaan PT AH yang menuding kliennya melakukan pelanggaran berat yang disamakan dengan tindak pidana pembunuhan.

“Itu sangat keliru, terlebih lagi klien kami telah bekerja di PT AH sejak dari 2008 hingga sekarang, sudah 15 tahun masa kerja. Namun saat dipertanyakan tidak bisa memberikan jawaban yang menurut kami sangat keliru,” terangnya.

Ia juga sangat kecewa dengan perlakuan PT AH dikarenakan perusahaan ini adalah perusahaan yang cukup ternama di Indonesia. Namun etika dan etitutnya kurang baik saat pertemuan.

“Kami mempertanyakan kepada Hc Operations Services Head hak klien kami selam masa bekerja di perusahaan AH dari 2008 hingga sekarang. Tapi tidak bisa memberikan jawaban yang menurut kami sangat keliru,” tegas Hendri mengakhiri.

Dilokasi yang sama, Pintarman Larosa menjelaskan bahwa sejak 10 Maret 2008 sampai tahun 2024 bekerja di PT AH Indonesia.

“Saya sudah bekerja 15 tahun lebih dengan jabatan sebagai Supervisor Selama saya bekerja diperusahan PT. AH Indonesia saya melakukan tugas dan tanggungjawab sebagai karyawan dengan baik serta tidak pernah melakukan kesalahan” terang Pintarman.

Pintarman menjelaskan bahwa tanggal 5 Maret 2024, ia dipanggil oleh HRD melakukan pemutusan hubungan kerja dengan tuduhan melanggar prosedur perusahan yang dituding melakukan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Saya dituduh melakukan recrutmen karyawan tidak sesuai aturan dan menerima uang dari karyawan tersebut. Dan tuduhan ini tidak terbukti dan tidak benar saya melakukannya. Atas tindakan ini saya sangat dirugikan dimana tidak ada pemberitahuan berupa surat peringatan (SP 1,2 & 3) sehingga pihak perusahan PT. AH Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja dengan sepihak,” bebernya.

Ia berharap pihak perusahaan memberikan hak-haknya selama 15 tahun bekerja.

“Saya minta hak-hak saya bekerja selama 15 tahun,” tegasnya mengakhiri. (Red)

Tags: disnaker medan
ShareTweetShare
Sebelumnya

Transformasi Digital Dukung Perdayaaan UMKM Perempuan untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Selanjutnya

Kuota Unimed 10.062, Pendaftaran UTBK SNBT Dibuka  21 Maret 2024

Terkait Berita

Sumut

Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Magang Nasional 2025, BUMD, BLUD, dan Swasta Siap Berpartisipasi

12 November 2025
Sumut

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

11 November 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap
Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

11 November 2025
Sumut

Perkuat Dampak Informasi Pemerintah, Pemprov Sumut Dukung Standardisasi Konten Komunikasi Publik

11 November 2025
Sumut

Ini Langkah Strategis Pemprov Sumut dalam Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

11 November 2025
Sumut

Program JASKOP Bobby Nasution Kunci Stabilitas Pangan di Sumut

10 November 2025
Selanjutnya

Kuota Unimed 10.062, Pendaftaran UTBK SNBT Dibuka  21 Maret 2024

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025

PSSSI&B Kota Medan Gelar Konsolidasi dan Lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

25 Oktober 2025

DANPUSDIK KODIKLATAU PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN DANWINGDIK 800/PASGAT

31 Oktober 2024

Warga Temukan Bayi Perempuan di Sambu

11 Juni 2025

Warga Madina Tolak Musdes, Realisasi Dana Desa Banyak Penyimpangan

17 April 2025
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In