MEDAN – Pintarman Larosa melalui Kuasa Hukumnya akan menempuh langkah hukum terkait pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh PT AH terhadapnya setelah mengabdi selama 15 tahun sebagai Supervisor.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Hendri Arozato Larosa, SH,MH dan Andrianus Nazara, SH. Ia mempertanyakan pelanggaran yang di tuduhkan kepada kliennya terkesan mengada-ada tanpa bisa dibuktikan.
“Kami sebagai kusa hukum mempertanyakan pelanggaran yang di tuduhkan kepada klien kami, tetapi pihak perusaahan tidak bisa membuktikan. Maka kami akan melakukan upaya hukum untuk klien kami,” ujar Hendri Arozato Larosa, SH,MH Kamis (7/3/2024).
Hendri menambahkan, ia kecewa dengan perusahaan PT AH yang menuding kliennya melakukan pelanggaran berat yang disamakan dengan tindak pidana pembunuhan.
“Itu sangat keliru, terlebih lagi klien kami telah bekerja di PT AH sejak dari 2008 hingga sekarang, sudah 15 tahun masa kerja. Namun saat dipertanyakan tidak bisa memberikan jawaban yang menurut kami sangat keliru,” terangnya.
Ia juga sangat kecewa dengan perlakuan PT AH dikarenakan perusahaan ini adalah perusahaan yang cukup ternama di Indonesia. Namun etika dan etitutnya kurang baik saat pertemuan.
“Kami mempertanyakan kepada Hc Operations Services Head hak klien kami selam masa bekerja di perusahaan AH dari 2008 hingga sekarang. Tapi tidak bisa memberikan jawaban yang menurut kami sangat keliru,” tegas Hendri mengakhiri.
Dilokasi yang sama, Pintarman Larosa menjelaskan bahwa sejak 10 Maret 2008 sampai tahun 2024 bekerja di PT AH Indonesia.
“Saya sudah bekerja 15 tahun lebih dengan jabatan sebagai Supervisor Selama saya bekerja diperusahan PT. AH Indonesia saya melakukan tugas dan tanggungjawab sebagai karyawan dengan baik serta tidak pernah melakukan kesalahan” terang Pintarman.
Pintarman menjelaskan bahwa tanggal 5 Maret 2024, ia dipanggil oleh HRD melakukan pemutusan hubungan kerja dengan tuduhan melanggar prosedur perusahan yang dituding melakukan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Saya dituduh melakukan recrutmen karyawan tidak sesuai aturan dan menerima uang dari karyawan tersebut. Dan tuduhan ini tidak terbukti dan tidak benar saya melakukannya. Atas tindakan ini saya sangat dirugikan dimana tidak ada pemberitahuan berupa surat peringatan (SP 1,2 & 3) sehingga pihak perusahan PT. AH Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja dengan sepihak,” bebernya.
Ia berharap pihak perusahaan memberikan hak-haknya selama 15 tahun bekerja.
“Saya minta hak-hak saya bekerja selama 15 tahun,” tegasnya mengakhiri. (Red)