Berkas ESG P21, Warga Durin Simbelang Ucap Syukur

News306 Dilihat

PANCUR BATU – Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menegaskan bahwa berkas perkara kasus kepemilikan senjata api yang menjerat ESG alias Gdl telah lengkap alias P21.

Menurut informasi, penyidik Polrestabes Medan akan segera melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan atau P22.

“Berkas ESG alias Gdl sudah P21,” ujarnya saat saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (5/4/2024).

BACA JUGA :  Semarak Tahun Baru 2025 dan Pesta Kembang Api, Belasan Ribu Warga Padati Lapangan Benteng Medan

Dilokasi terpisah, warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu sangat berterima kasih kepada penyidik Polrestabes Medan, dimana tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan, soalnya tersangka sudah sangat meresahkan kami,” ujarnya.

Warga siap mendukung dan memantau kasus tersebut hingga ke Pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Brimob Polda Sumut bersama personel Polrestabes Medan menggerebek markas judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dinihari.

BACA JUGA :  Pemkab Padang Lawas Laksanakan Silaturrahmi dan Halal Bi Halal

Dari lokasi ESG alias Gdl diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api (senpi) dan Sajam. (Tim)