Bobby Nasution Ajak Pelaku UMKM Segera Daftarkan HKI

News232 Dilihat

MEDAN – Pemko Medan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumut melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Pelayanan Kekayaan Intelektual di Hotel Karibia, Jumat (10/3/2023).

Penandatanganan dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi. Diharapkan, penandatanganan MoU ini dapat memberikan manfaat dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) sehingga meningkatkan kesadaran dan pemahaman kesejahteraan masyarakat.

Usai penandatanganan, Bobby Nasution mengatakan, Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata mencoba mensosialisasikan kepada para pelaku UMKM untuk mendaftarkan HKI nya. Sebagai motivasi, ungkap Bobby Nasution, ada 100 UMKM yang akan kami daftar HKI nya gratis.

BACA JUGA :  IM3 Cari Musisi Muda Berbakat di Palembang lewat Collabonation Talent Hunt

“Mudah-mudahan bagi 100 pelaku usaha ini saya berharap selain menerima manfaat didaftarkan HKI nya, juga saya mohon dapat membantu Pemko Medan untuk mensosialisasikan beberapa pentingnya HKI sebagai acuan dasar untuk usaha. Ini juga merupakan hal baik bagi usaha yang kita miliki,” kata Bobby Nasution.

Selanjutnya, Bobby Nasution juga menyampaikan, kemarin hasil produk UMKM binaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan telah tembus ke pasar internasional. Saat berinteraksi dengan tiga pelaku UMKM, jelasnya, mereka menjawab mendapatkan market dari internet. Artinya saat ini tidak ada border antar negara melalui digitalisasi.

BACA JUGA :  Soal Aturan Baru Penggunaan Masker, DPRD Medan: Masyarakat Jangan Lupa Prokes

“Mungkin masih banyak yang belum menyadari, kalau kekayaan intelektual itu merupakan salah satu aset yang kita miliki sehingga ke depan bisa menambah nilai ekonomi. Sebab, kekayaan intelektual merupakan salah satu aset suatu produk. Karena ini juga merupakan pondasi suatu produk,” jelasnya.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi menjelaskan, tujuan dilaksanakan MoU ini guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang HKI dan melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat di Sumut, khususnya Kota Medan. Selain itu, tambahnya, membantu masyarakat untuk mendaftar HKI dalam rangka peningkatan permohonan dan perlindungan kekayaan intelektualnya.

BACA JUGA :  2 Maling Pintu Besi 78 Kg di Desa Sampali Ngaku Jual Curiannya Rp5.500 per Kilo

“Bagaimana pelaku UMKM ini mengembangkan usahanya agar hasil kreasinya menjadi bagian yang dipertaruhkan dalam rangka membangun perekonomian masyarakat Kota Medan dengan melindungi kekayaan intelektualnya. Dengan didaftarkannya kekayaan intelektual ini diharapkan bisa meningkatkan UMKM di Kota Medan,” harapnya. (Red)