Curi Sepeda Motor di Jl HOS Cokroaminoto, Pelaku Sebut Barangnya Dijual di Sini…

News39 Dilihat

MEDAN – MT (42), warga Jalan Sentosa Lama Gang Antara, Kecamatan Medan Perjuangan, diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Timur di rumahnya, Sabtu (5/11/22).

MT diamankan karena terlibat aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban, seorang perempuan bernama Kok Tjai Jen, di Jalan HOS Cokroaminoto,” ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan ST SIK MH.

BACA JUGA :  Refleksi Akhir Tahun PD Al Washliyah Medan, Dedi Iskandar Batubara: Tahun 2023 Harus Lebih Ditingkatkan

Penangkapan ini menurut Rona sebagai langkah menindaklanjuti laporan korban Laporan Polisi Nomor: LP/B/575/X/ 2022 / Restabes Medan/Sek Medan Timur tanggal 21 Oktober 2022 kasus 363 KUHPidana Pelapor atas nama Kok Tjai Jen.

Saat penangkapan, personel yang dipimpin Kanit dan Panit I Reskrim Polsek Medan Timur menemukan pelaku sedang duduk di dalam rumah. Kepada petugas, pelaku mengakui beraksi bersama rekannya bernama Iwan, yang kini sudah tertangkap.

BACA JUGA :  Zita Anjani Salurkan Bantuan Pemerintah ke Korban Banjir di Sibolga dan Tapteng, Disambut Edwin Sugesti di Lanud Suwondo

Sedangkan sepeda motor hasil curiannya telah dijual, yang sebelumnya disembunyikan di Gang Soto, kemudian dibawa ke Tembung Pasar 11, rumah kakak MT. Si kakak mengarahkan agar menjual sepeda motor itu kepada seorang laki-laki bernama Agus seharga Rp3.000.000.

Tersangka MT mengaku mendapatkan bagian Rp1.000.000 dari hasil penjualan Motor tersebut. (Red)