MEDAN-Muhammad Idris Alias Idris memang benar-benar apes, pasalnya hanya gegara soal gaji yang tidak dibayar oleh Deddi emosinya meluap. Merasa tak dihargai pria 32 tahun warga Jalan Taruma Kampung Kubur No.36 Kelurahah Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan lalu menghajar Dedi hingga babak belur dan nyaris tewas.
Akibat dari perbuatannya, kini Indris menjadi terdakwa perkara penganiayaan yang sidangnya beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi berlangsung di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (25/6/23).
Dihadapan Majelis Hakim diketuai Abd Hadi Nasution Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A Harahap, yang menghadirkan terdakwa secara online dalam dakwaannya menyebutkan, perkara ini bermula pada Minggu 12 Februari 2023 sekira pukul 13.00 WIB .
Sebelum kejadian itu, saksi korban Deddi Harfindo berada di Jalan Hayam Wuruk No.4 Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru Kota Medan. Tiba-tiba datang terdakwa yang sudah emosi kepada saksi korban, dikarenakan gaji terdakwa sudah diambil oleh saksi korban dan saksi korban tidak memberikannya kepada terdakwa .
“Terdakwa yang telah emosi lalu mengambil sekop dari proyek bangunan tempat mereka bekerja, selanjutnya terdakwa menemui saksi korban yang sedang tidur,lalu terdakwa langsung mengayunkan sekop ke arah wajah saksi korban sampai berulangulang kali,”kata JPU.
Dikatakan JPU, akibat dari hantaman sekop itu, saksi korban sampai terjatuh lalu terdakwa mengambil kayu beroti yang berada di lokasi tersebut dan memukul kepala saksi korban .
Tak sampai disitu, karna emosi terdakwa telah memuncak, akibat gajinya diambil oleh saksi korban Deddi, kemudian terdakwa kembali mengambil rantai pagar besi dan mengayunkan kearah badan saksi korban lalu saksi korban berlari dan menyelamatkan diri.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka pada bagian batang hidung, memar, pada bagian tulang pipi kanan luka robek dan tulang pipi kiri mengalami memar, dan kepala bengkak, dan tulang rusuk sebelah kanan sakit,”ujar JPU.
Selain itu, punggung sebelah kiri memar, tangan bagian sikut kanan dan kiri luka memar, lutut sebelah kanan mengalami luka robek dan memar sehingga saksi korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Medan Baru.
Akhirnya Jelas JPU, polisi menindak lanjuti laporan korban dan tak lama berselang terdakwa pun ditangkap guna diproses lebih lanjut terdakwa lalu ditahan
“Perbuatannya terdakwa diancam sebagai mana diatur dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP,” sebut JPU.
Usai JPU membacakan dakwaannya, kemudian Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang tak lain adalah istri saksi korban sendiri.
Kepada Majelis Hakim Istri saksi korban dalam kesaksianya mengaku tidak mengetahui kejadian yang dialami suaminya.ia mengetahui setelah suami meneloponnya.
“Kalau kejadian saya tidak tau dan juga tidak melihatnya, saya tau ketika suami menelepon, dan mengatakan kalau dirinya mau dibunuh terdakwa, untung suami saya bisa melarikan diri walau dalam keadaan terluka,”kata istri saksi korban.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim,saksi mengatakan, kalau terdakwa marah dan meluapkan emosinya karna soal gaji upah ngecet yang belum dibayar oleh saksi korban.
Dicecer Majelis Hakim dengan pertanyaan, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini sempat kebingungan. Namun akhirnya saksi dengan jujur mengatakan kalau gaji terdakwa terpakai suaminya,tapi saksi mengaku tidak tau gaji terdakwa dipakai suaminya untuk apa.
Dijelaskan saksi, terdakwa tau kalau gajinya sudah dibayarkan oleh pemilik bangunan, hanya saja tidak diberikan dan dipakai oleh korban makanya terdakwa, marah dan lalu menganiaya korban.
“Gitulah cerita yang saya dengar dari suami saya pak hakim, dimana saat itu terdakwa meminta gajinya karna terdakwa tidak mau gajinya dipakai oleh korban, saat terdakwa menagih gaji, suami saya tidak ada duit, makanya terdakwa marah lalu memukul suami saya (korban),” bilang saksi menirukan ucapan saksi korban.
“Apakah setelah kejadian itu atau sampai saat ini dimana terdakwa telah dipenjara, gaji terdakwa belum juga dibayarkan oleh suami kamu,”tanya Majelis Hakim.
“Kata suami saya gaji terdakwa uda dibayarkan, tapi saksi tidak tau berapa gaji terdakwa dan kepada siapa dibayarkan,”kata saksi menjawab petanyaan Majelis Hakim.
“Diminta gaji tak dikasih, setelah kejadian dan terdakwa masuk penjara gaji terdakwa baru dibayarkan,” bilang Majelis Hakim sembari menggelengkan kepalanya setelah mendengar keterangan saksi istri korban.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, kemudian Majelis menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengaan agenda mendengarkan saksi lainnya.(lin)