Gelar Pra Rekonstruksi Dragon KTV, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

News85 Dilihat

MEDAN – Polisi melakukan pra rekonstruksi di tempat hiburan malam (THM) Dragon KTV, pasca dilakukan penggeledahan, Sabtu (24/5/2025) dinihari.

Direktur reserse narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jeal Calvin Simanjuntak, mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka atas kasus 708 butir pil ekstasi. Keduanya berinisial Z dan R yang memiliki peran berbeda dalam peredaran ekstasi di lokasi tersebut.

“Hari ini kami melakukan pra rekonstruksi. Setidaknya ada 16 adegan. Mulai dari proses mendapatkan ekstasi 8 butir tersebut sampai dengan pengembangan ke 700 butir,” katanya, Senin (26/5/2025).

BACA JUGA :  Respon Cepat terhadap Nek Sarti, Ketua DPRD Medan Hasyim Apresiasi Kinerja Puskesmas dan Dinsos Medan

Selain 16 adegan itu, pihaknya menambahkan tiga adegan lagi terkait transaksi pil ekstasi itu.

“Didalam pra rekon, faktanya kami menambahkan tiga adegan lainnya. Ketiganya yaitu, dua adegan ada transaksi 200 dan 400 butir ekstasi di tanggal 17 dan 12 Mei oleh tersangka inisial R yang sedang kita cari. Satu adegan lainnya ada 100 butir ekstasi di bulan Februari dari tersangka inisial D, ini juga kita kejar,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bersama Muspika, Polsek Medan Tuntungan Gerebek Kampung Narkoba di Namo Gajah

Keduanya, R dan D kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihaknya. Calvin pun belum bersedia memberikan jabatan keduanya di dalam struktur THM tersebut.

“Saat ini kita masih bisa memberikan inisial. Tapi seluruh barang bukti didapati dari R dan D sejak februari lalu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, petugas melakukan penggerebekan narkotika di tempat hiburan malam Dragon KTV, Jalan H Adam Malik, Kota Medan.

BACA JUGA :  Rajuddin Sagala: Ambil Saja Hikmah Dari Perbedaan Idul Adha Tahun Ini

Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan 25 botol besar narkotika jenis ketamin, serta sejumlah minuman beralkohol yang tidak sesuai peruntukannya.

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)