Hingga Saat Ini, Kejati Sumut Tuntut Mati 79 Terdakwa Narkoba

News365 Dilihat

MEDAN-Terhitung dari Januari hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menuntut mati 79 terdakwa narkotika.

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (27/10/23).

 “Dari data yang terakhir diterima, sampai saat ini sudah ada 79 terdakwa narkotika yang dituntut mati,” kata Yos.

BACA JUGA :  3 Tersangka Korupsi Jembatan Sicanang Ditahan, Kejatisu Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari Belawan 

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menjelaskan, pidana mati adalah pidana yang terberat menurut perundang-undangan pidana Indonesia dan tidak lain berupa sejenis pidana yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia.

“Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang Undang Narkotika,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Yos, hukum positif Indonesia yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sudah mengatur tentang kejahatan narkotika yang bahkan sanksi terberatnya dijatuhi pidana mati, justru tindak pidana narkoba secara kasat mata semakin meningkat para pemakai narkoba ini dapat dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang.

BACA JUGA :  Danamon dan Adira Finance Kolaborasi Pengembangan Kawasan Mangrove Tanjung Piayu, Batam

“Pidana mati adalah hukuman terberat dan seharusnya ini menjadi contoh bagi generasi muda bahwa narkotika itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Keluarga dan agama adalah benteng utama dalam mendidik generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba,” pungkasnya. (red)